KABARMASA.COM, DOBO- Hasil Perhitungan Suara/TPS. 117 Desa, Kelurahan Maupun Kota Dobo, Bahwa Pak Timotius Kaidel & Pak Mohamad DJumpa, Menang Mutlak Dari Hasil Perhitungan Suara C1 Telah di saksikan Seluruh Masyarakat Aru, Dari Batugoyang Sampai Warialau, Maupun Masyarakat Kota Pesisir Maupun Pusat Kota, Saksi-Saksi adalah Per-TPS, Dari Saksi-Saksi Calon Bupati & Wakil Bupati, Kota, Kelurahan dan Per-Tps Desa Tersebut, (28/11/2024).
Dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat sejumlah formulir yang digunakan. Merujuk aturan PKPU 5 Tahun 2014 pasal 5 disebutkan salah satu formulir yang digunakan dalam pelaksanaan dan perhitungan suara di TPS adalah model C1.
Marchel Sintimir menyampaikan bahwa "Dalam Kondisi Ini kami Berharap dalam Pilkada Aru. Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Formulir C1 Sebagai laporan proses pemungutan suara serta mencatat hasil penghitungan. Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat", ujarnya.
Selanjut Masyarakat Seluruhnya Merindukan Pak Timotius Kaidel & Muhamad Djumpa harus Segera di lantik sebagai Bupati, dan Wakil Bupati, Kabupaten Kepulauan Aru. pungkasnya.
No comments:
Post a Comment