KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang Perkara Sumpah Palsu Ike Farida kembali digelar dengan agenda Pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 20/11/2024
Salah satu bagian dari pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, menyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di Pengadilan, dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.
Pernyataan tersebut telah disampaikan beberapa kali oleh Ike Farida selama persidangan perkara sumpah palsu ini.
"Yang Mulia terus terang saya banyak belajar dari kasus ini, selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi, dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," kata Ike Farida, pada Rabu 20/11/2024.
Padahal dirinya telah membuka kantor praktik hukum dengan mendirikaan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan ia sendiri Doktor dibidang hukum yang mengajar di peguruan tinggi, jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk akal.
Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 Milyar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah karena tidak cukup bukti.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor dibidang hukum memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.
Bahkan kesaksian suami Nurindah MM Simbolon dan juga mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 - 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat, SH., menyampaikan bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.
Banyak pihak yang meragukan pledoi yang dibacakan Ike Farida soal dirinya tidak paham hukum saat sidang. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa pada Rabu (13/11/2024), telah dinyatakan Jaksa bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” Kata Jaksa pada Rabu 13/11/2024.
Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan.
Keterangan saksi dari Pengembang, menyatakan bahwa pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh ketika Ike Farida tidak bisa melanjutkan pembuatan PPJB dan AJB, bahkan telah menitipkan uang melalui Konsinyani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi Ike Farida malah melaporkan Pengembang dengan tuduhan penggelapan. Laporan tesebut telah di SP3 oleh Penyidik karena tidak ada bukti perbuatan pidana dari pengembang.
Keterangan saksi Nurindah MM Simbolon yang merupakan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa memori peninjauan kembali yang memuat tiga novum telah diketahui dan dibubuhkan paraf oleh Ike Farida, dengan demikian Ike Farida secara sadar dan telah menyetujui langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Nurindah selaku kuasa hukum. Jadi pertanggungjawaban hukum atas sumpah novum Nurindah sesungguhnya atas pengetahuan dan persetujuan Ike Farida.
Keterangan saksi Nurindah tersebut diperkuat oleh keterangan ahli saksi ahli digital forensik, Saji Purwanto, SH., MCFE., OSFTC., ACE., CHFI., ECSA, yang menyebutkan bahwa pihaknya yang telah menyita dan memeriksa isi percakapan antara saksi Nurindah MM Simbolon dalam rentang waktu Februari - Desember 2020. Dalam percakapan diketahui bahwa Nurindah secara rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum. Nurindah selaku kuasa hukum digambarkan selalu berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini juga terdengar sebagai sorok pimpinan yang mengontrol setiap tindakan Nurindah. Ahli menyebut bahwa Sensei ini tidak lain adalah terdakwa Ike Farida.
Sementara itu, keterangan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang menyatakan bahwa ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat) dalam perkara sumpah palsu Ike Farida. Perbuatan Ike Farida menolak tawaran pengembang mengembalikan uang ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilaksanakan, kemudian melaporkan pengembang dengan tuduhan penggelapan, namun menolak uang penetapan konsinyasi yang dititip pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta menggugat pengembang secara perdata dengan tuntutan kompensasi yang tinggi, merupakan mens rea dari terdakwa Ike Farida.
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, Jaksa berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida.
Jaksa juga menuntut agar sertifikat hak milik satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa Ike Farida agar dikembalikan lagi kepada Pengembang. (Red)
No comments:
Post a Comment