KABARMASA.COM, TUAL-Tim hukum dari pasangan calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual Drs. Mohamad Rum Ohoirat dan Fausan Amir Tamher, S.E. atau dikenal dengan akronim pasangan Rahmat dengan nomor urut 2. Melalui Ketua Tim Hukum Suwardy Kalengkongan,S.H, menginisiasi untuk membuka posko pengaduan dengan tujuan untuk menerimah setiap laporan atau pengaduan masyarkat apabila ada dugaan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab baik dalam menjelang suasana kampanye, pencoblosan dan sampai perhitungan perolehan suara di tingkat kecematan serta mengawal pentepan pasangan calon Walikota Tual dan Wakil Walikota Tual.
Salah satu anggoata TIM Hukum Muhamad Amir Rahayaan,S.H, menanggapibsurat penjabat Walikota Tual yang berisi tentang pengarahan netralitas ASN dalam suasana Pilkada. M amir Rahayaan menuturkan bahwa "ketentuan isi dari surat tersebut merupakan kirstalisasi norma yang harus dipatui oleh setiap ASN. Lantas seberapa penting aturan pengarahan netralitas ASN, guna tidak terjadi diskriminasi pelayanan dalam instansi, tidak terjadi kesenjangan ruang lingkup instansi dan tidak boleh menggunakan fasilitas instansi daerah", ujarnya (03/10/2024).
Selanjutnya M Amir Rahayaan menyebut tidak hanya ASN tetapi juga secara filosofi Penyelenggaraan Pilkada harus dilaksanakan secara proposional sebagaimana ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang mengikat semua unsur komponen masyarakat dan birokrat, pungkasnya.
No comments:
Post a Comment