KABARMASA.COM, SERAM - Pemberitaan di beberapa media terkait konflik antar warga di Desa Masawoy, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkesan sangat sepihak.
Pasalnya konflik antar warga tersebut memiliki kronologi yang tidak dijelaskan dalam pemberitaan, sehingga narasi pemberitaan tersebut sangatlah subjektif.
Konflik antar warga Desa Masawoy tersebut, bermula dari adanya undangan acara adat (pekerjaan Masjid) Ar-Rahman yang berlokasi di Desa Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat.
(11/10/2024)
Ujar AST Warga Desa Masawoy
Pemerintah dan masyarakat Tumalehu Barat sebagai yang punya hajatan, menjemput setiap tamu dari negeri-negeri adat yang di undang dengan nyanyian (kapata).
Desa Masawoy yang juga di undang dalam acara tersebut, dari keluarga bermarga Talapuka meminta kepada panitia pelaksana dan pemerintah Desa Tumalehu Barat agar penjemputan Pemerintah dan Masyarakat Desa Masawoy tidak dilakukan secara adat, dikarenakan Desa Masawoy saat ini kepala pemerintahannya bukan bermarga Talapuka.
Sebab dalam kapata, untuk Desa Masawoy sendiri adalah Yela Talapuka, sementara kepala Desanya saat ini adalah saudara Ibrahim Nuruly, yang bukan bermarga Talapuka. Sabung AST Warga Desa Masawoy
Usulan ini di sampaikan masyarakat Desa Masawoy kepada Panitia dan pemerintah Desa Tumalehu Barat, namun usulan tersebut direspon kasar oleh kelompok Pro-Kades Desa Masawoy, yang berakibat terjadinya konflik antar sesama warga Desa Masawoy di lokasi kegiatan. Jadi bukan pemukulan sebagaimana yang di berikan, tetapi perkelahian. Tegas AST Warga Desa Masawoy
Perkelahian ini dimulai dari salah satu orang dekat Kades Masawoy bernama Nurdin Nuruly yang melontarkan kata "barang kamong mau apa", dibarengi dengan penyerangan secara fisik kepada salah satu Warga Desa Masawoy bernama Abdul Rasyid Ely yang sementara memberikan usulan kepada panitia dan pemerintah Desa Tumalehu Barat di lokasi kegiatan.
Penyerangan tersebut mengakibatkan terjadinya perkelahian, antara Kelompok Pro-Kades Desa Masawoy dengan orang Talapuka.
Sambung AST, yang kami pahami bahwa pembelaan diri di atur dalam KUHP pasal 49 (ayat 2) "pertahanan wajib yang melampaui batas, yang secara langsung disebabkan oleh guncangan mental yang besar akibat serangan atau ancaman penyerangan, tidak di hukum."
apa yang dilakukan oleh kami adalah upaya membela diri, dikarenakan adanya penyerangan secara fisik yang dilakukan kelompok Pro-Kades kepada kami di lokasi kegiatan, dan kami memiliki bukti serta banyak saksi, dan itu bisa kami pertanggung jawabkan.
Tegas AST Warga Desa Masawoy
No comments:
Post a Comment