KABARMASA.COM, AMBON - Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, Abdul Manaf Talapuka menegaskan bahwa dalam kasus perkelahian antar warga Desa Masawoy, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang saat ini telah ditangani Kepolisian Resor Kota (Polres SBB), harus memperhatikan asas Equality Before The Law "semua orang sama di hadapan hukum".
Bahwa kasus perkelahian tersebut perlu dilihat kausalitasnya, sehingga proses hukum tidak terkesan memihak kepada salah satu pihak tertentu, dan mendiskreditkan pihak lain. "Tegas Manaf Talapuka"
Suatu perbuatan dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana haruslah memenuhi dua unsur, yaitu unsur actus reus dan mens rea, actus reus sendiri adalah perbuatan fisik yang dilakukan seseorang, sementara mens rea merupakan niat perbuatannya, hal ini diatur juga dalam KUHP.
"Sambung Manaf Talapuka"
Polres Seram Bagian Barat yang saat ini menangani kasus perkelahian tersebut, menurut Manaf Talapuka, jangan sampai terpengaruh dengan narasi pengeroyokan sebagaimana yang di sampaikan pihak tertentu, tetapi perlu meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam perkelahian tersebut.
Manaf Talapuka, berharap Polres Seram Bagian Barat mengambil peran sebagai penegak hukum yaitu mengadili bukan menghukum, sehingga Asas Equality Before The Law dapat dirasakan semua pihak. Tutupnya
No comments:
Post a Comment