KABARMASA.COM, JAWA TENGAH - Badan pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sulang menjalankan tugasnya dalam mengawal hak pilih masyarakat. Pada hari Rabu (04/9) Panwaslu Kecamatan Sulang memberikan Saran Perbaikan terkait temuan dari pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU dan Jajarannya kepada PPK Kecamatan Sulang. Sarper diberikan menjelang rapat koordinasi persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Sunan Bonang kecamatan Sulang.
Daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan jajaran KPU di Kabupaten Rembang secara serentak dimulai tanggal 18 - 27 Agustus 2024. Berdasarkan tahapan Pilkada 2024 bahwa KPU dan jajarannya harus menempelkan pengumuman DPS di papan pengumuman Desa/Kelurahan,RT/RW, atau tempat strategis yang mudah diakses warga.
Agung selaku anggota Panwaslu Sulang menyampaikan, "Kami beserta jajaran pengawas Desa dalam tahapan Pengumuman DPS ini melakukan pengawasan dan pencermatan DPS yang sudah diumumkan KPU dan Jajarannya di Kecamatan Sulang. Kami menemukan Daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sebanyak 22 orang, TMS karena pindah Domisili 5 orang yang masih terdata dalam DPS", Ujarnya.
"Selain data TMS 27 orang yang masih masuk dalam DPS, kami juga menemukan 2 orang pemilih pindah domisili masuk (MS) belum terdaftar di DPS. Oleh karena itu kami memberikan saran perbaikan untuk menjadi perhatian Penyelenggara (PPK) di Kecamatan Sulang", Imbuh Kordiv HPPH itu
Tahapan pilkada serentak tahun 2024 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rembang sudah masuk tahapan pendaftaran Calon yang dilakukan 27-29 Agustus 2024. Selain melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon, Bawaslu Rembang beserta jajarannya di Kecamatan dan Desa selalu aktif dalam pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas dan mutakhir.
No comments:
Post a Comment