KABARMASA.COM, AMBON - Sebuah kontroversi muncul setelah beredarnya video di platform TikTok yang menunjukkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon melakukan silaturahmi dengan Michel Wattimena (BMW), salah satu bakal calon wakil gubernur Maluku. Video tersebut memicu tudingan bahwa HMI Cabang Ambon telah melanggar konstitusi organisasi (AD/ART HMI).
Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat Ketua Umum HMI Cabang Ambon dan beberapa pengurus bertemu dengan BMW di Biz Hotel dalam suasana yang tampak akrab. Pertemuan ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk dukungan politik, yang bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Himpunan Mahasiswa Islam.
Kritik datang dari berbagai kader dan anggota HMI Cabang Ambon. Mereka menyoroti kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran etika organisasi. Mereka berpendapat bahwa sebagai organisasi mahasiswa, HMI seharusnya menjaga jarak dengan tokoh-tokoh politik dan politik praktis, apalagi dalam waktu dekat akan ada momentum kontestasi pemilihan kepala daerah seluruh Indonesia dan lebih khusus di Maluku & Kota Ambon.
Di sisi lain, HMI Cabang Ambon melalui Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Karama Keliangin, setelah melihat dinamika dan kritik yang beredar, memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut melalui media massa di Kota Ambon. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut hanyalah bentuk silaturahmi biasa, tidak ada pelanggaran konstitusi dan tidak ada unsur dukung mendukung atas nama organisasi di dalamnya.
Setelah mengeluarkan pernyataan sikap, Kabid PAO HMI Cabang Ambon kemudian mengeluarkan surat rapat koordinasi No: 02/A/SEK/03/1446 H kepada Komisariat sejajaran HMI Cabang Ambon agar dapat berkoordinasi dan penyelesaian masalah ini dapat dilakukan sesuai dengan prosedur atau tata cara organisasi.
Rapat koordinasi antara pengurus HMI Cabang Ambon dan ketua-ketua komisariat sejajaran Cabang Ambon membahas masalah yang beredar terkait pelanggaran konstitusi yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum HMI Cabang Ambon dan beberapa pengurus. HMI Cabang Ambon melalui Kabid PAO menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusi sebagaimana dituding, sesuai dengan Pasal 5 AD HMI yang menyatakan bahwa HMI bersifat independen.
Telah jelas dalam uraian yang disampaikan oleh Kabid PAO bahwa Ketua Umum HMI Cabang Ambon dan beberapa pengurus tidak melanggar konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam AD Pasal 5 (HMI bersifat independen secara etis dan organisasi) dan Pasal 5 ART (kewajiban anggota HMI).
Dalam persoalan ini:
1. Bahwa tidak terbukti silaturahmi yang dilakukan bersama BMW adalah bentuk dukungan, apalagi sebagai deklarasi dukungan HMI Cabang Ambon kepada bakal calon wakil gubernur maluku
2. Bahwa tidak terbukti Ketua Umum dan pengurus pernah menyampaikan kepada publik untuk menjual nama himpunan, baik secara lisan maupun tulisan.
3. Bahwa ketua umum rifon wally dalam kehadirannya pada deklarasi BETA dan silaturahmi dengan BMW tidak memakai atribut HMI
4. Bahwa HMI cabang ambon selama kepemimpinan ketua umum rifon wally tidak pernah bergerak secara kelembagaan dan meneken kontrak dukungan kepada bakal calon wali kota dan gubernur maluku.
5. Bahwa kader HMI tidak berhak menjustifikasi kesalahan seorang kader sebelum di selesaikan dengan mekanisme yang bersandar kepada AD/ART HMI.
Sebagai kader HMI kami harap bijaklah dalam bermedia sosial. Platform Facebook dan TikTok bukan saja digunakan oleh kader dan anggota HMI Cabang Ambon. Menjaga nama baik himpunan seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ART HMI adalah tugas dan tanggung jawab seluruh kader dan anggota tanpa terkecuali, bukan hanya dibebankan kepada Ketua Umum.
No comments:
Post a Comment