KABARMASA.COM, JAKARTA - Pada pergelaran form diskusi di Grand Hottel Kemang pada sabtu, 28 September 2024, yang dihadiri oleh para beberapa tokoh cendikiawan dan aktivis yang diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko. Berakhir dibubarkan oleh oknum preman yang tak bertanggungjawab.
“Forum diskusi yang diselenggaran parah tokoh akademisi serta aktivis di Grand Hottel di Kemang adalah bentuk yang wajar dimana hadirnya para tokoh tersebut dilatarbelakangi oleh situasi negara yang tidak baik-baik saja, sehingga itu bukanlah agenda ilegal atau criminal sehingga harus dibubarkan oleh oknum-oknum preman. Apalagi agenda diskusi itu di jamin oleh konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” kata Ketua Umum HIMA Persatuan Islam Jakarta Ihsan Abdu Haq Minggu, 29 September 2024.
Maka pembubaran yang dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab pantas diusut tuntas dan beri hukuman efek jerah oleh pihak kepolisan agar tidak mengancam keamanan serta ketertiban masyarakat dalam berserikat dan berkumpul.
Apalagi tindakan pembubaran yang dilakukan terkesan terdapat perintah dari pihak-pihak yang anti terhadap demokrasi sebab tidak mungkin oknum-oknum yang datang tiba-tiba langsung berniat keras membubarkan forum diskusi, ini sungguh perusakan demokrasi dan pelanggaran hukum (konstitus).
Serta tindakan tersebut pula mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas), sehingga sedapat mungkin menimbulkan efek ketakutan bagi masyarakat jika ingin menyelenggarakan forum diksusi serupa.
Maka dari itu kami menggajak semua elemen, dari akademisi, aktivis, mahasiswa dan masyarakat untuk tetap menjaga iklim demokrasi bangsa ini dari para oknum yang anti terhadap demokrasi dan konstitusi 1945 itu sendiri dan menghimbau agar aparat penegak hukum untuk tetap sigap dalam mengusut tuntas para perusak demokrasi dan konstitusi bangsa ini.
No comments:
Post a Comment