HIMA PERSIS Jakarta Ingatkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Agar Tinjau Ulang PLTU Suralaya, Bentuk Pemborosan Energi dan Produksi Emisi C02 Berlebihan

KABARMASA.COM, JAKARTA - PLTU Suralaya adalah proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) Tbk bersama Doosan Heavy Industry. PLTU Suralaya merupakan salah satu proyek pembangkit strategis dengan kapasitas paling besar di Indonesia. Konsorsium Hutama Karya akan mengerjakan pengembangan proyek PLTU Suralaya untuk pembangkit Jawa 9 dan 10 yang merupakan Coal Fired Steam Power Plant dengan teknologi Ultra Super Critical (USC) terbaru dan paling efisien.

 

Pada senin, 9 september 2024 lalu, pltu suralaya banten telah melakukan uji coba mesin. Dengan kapasitas 2000 megawatt serta diperkirakan membutuhkan batu bara sekitar 20,444 ton/hari ini memungkinkan pltu suralaya berperan dalam pencemaran udara (co2) sekitar 250 juta metrik ton berupa gas karbondioksida yang berdampak pada 2 wilayah yaitu Jakarta dan Banten.

 

Dilansir dari Trend Asia, 10 november 2024, nalisis CREA (2023) menunjukkan bahwa hasil dari pembakaran batu bara seperti partikel halus (PM2.5) berkontribusi pada lonjakan polusi udara tahunan di Jakarta, termasuk yang menimbulkan dampak buruk bagi penduduk di wilayah Jakarta dan Banten.

 

Hal ini tentu akan berdampak pada konsumsi udara yang tidak sehat dan sangat berbahaya bagi masyarakat Jakrta dan Banten. Sehingga pemerintah harus lebih dalam mengkaji secara kebijakan dan dampaknya. Apalagi di tengah krisis iklim dan perubahan iklim di Jakarta dan Banten pastinya pelepasan 250 juta metrik ton karbondioksida ke udara akan menjadi bencana yang tidak ramah terhadap konsumsi udara yang sehat sehingga berdampak pada kesehatan atau kesejahteraan publik, di tengah isu lingkungan dan perubahan iklim yang tengah dihadapi Jakarta saat ini.

 

Padahal dalam klaim pt hutama karya dikutip dari berita perusahan www.hutamakarya.com JAKARTA–PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengembangkan teknologi ramah lingkungan dalam konstruksi salah satu proyek Engineering, Procurement, & Construction (EPC)-nya yakni Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang berlokasi di Cilegon, Banten, (21/7/2022).

 

Direktur Operasi II Hutama Karya, Ferry Febrianto mengatakan bahwa dalam menggarap PLTU Suralaya, Hutama Karya mengadopsi teknologi Ultra-Super Critical dan sistem penanganan polusi gas buang yang canggih. Teknologi Ultra Super Critical memungkinkan pembangkit ini menghasilkan listrik secara efisien dan cost efficient karena membutuhkan jumlah batu bara dan fuel oil yang lebih sedikit dari sistem pembangkit lainnya. Penggunaan batu bara yang lebih sedikit menghasilkan polusi yang lebih sedikit pula, (21/7/2022).

 

Pada faktanya, hal di atas tentu tidak sesuai dengan realitas yang terjadi sekarang, di mana karbondioksida yang dihasilkan pltu suralaya mengakibatkan peningkatan emisi udara yang jauh sangat besar terhadap pencemaran dan perubahan iklim. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan konstitusi pasal 28h uud nri 1945 dan uu 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebab dianggap abai terhadap isu kemanusiaan (human rights) terlebih pasa isu lingkungan hidup yang sehat, serta minim kajian terhadap pembangunan merata yang bermanfaat dan berkeadilan. Sebab melihat daya kebutuhan energi listrik di jaringan Jawa-Bali telah kelebihan pasokan. Sehingga pertanyaan terkait substansi pembangunan pltu suralaya untuk siapa ?

 

Menyikapi persoalan ini, maka lewat Ketua Bidang Poltik dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Jakarta (HIMA PERSIS JAKARTA) Sarlin Wagola meminta kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta para stakeholder yang terlibat untuk turut serta dalam melakukan peninjauan ulang terhadap pembangunan pltu suralaya banten yang kami anggap jauh dari esensI dan dampak manfaat dan keadilanya terhadap masyarakat.

Harusnya dalam konteks kebijakan pembangunan kaitanya terhadap kebutuhan dan dampaknya pemerintah mesti lebih memfokuskan pada daerah-daerah pelosok yang masi keterbelakangan alias masi kekurangan kebutuhan pasokan listrik, seperti di daerah Papua, Maluku/Utara, Kalimantan dan Sumatra yang masi hidup dengan belutan kegelapan sebab tidak mendapatkan pasokan listrik yang cukup terlebih mereka “warga” yang rumahnya jauh dari pemukiman atau desa.

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts