KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Pada usulan Inisiatif DPR tanggal 28 Mel 2024 Terkait dengan rancangan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam wewenang Polri dalam menjalankan fungsi dan perannya. Revisi Undang-Undang Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal yang bermasalah dengan substansi yang berlebihan dalam kewenangan kepolisian, RUU Polri juga telah gagal menyoroti berbagai problem dalam menyorot aspek lemahnya mekanisme pengawasan dan kontrol publik dalam keamanan dan penegakan hukum.
Jadi poin dari draf revisi UU Polri ini Tambahan Wewenang Poin Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 mengatur 12 wewenang polri dalam proses pidana. Namun dikutip dari tayangan kompas TV, Senin (27/5/2024) tambahan wewenang polri polri juga berwenang dalam melakukan penindakan, pemblokiran. Polri juga berwenang untuk berkoordinasi dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatik
Dengan adanya RUU Polri semakin memperkecil kebebasan berpendapat dalam berekspresi, hak memperoleh informasi dan hak warga negara atas privasi terutama di media sosial dan ruang digital. Alih-alih mereformasi instuisi kepolisian, perubahan undang-undang tersebut justru mengandung sejumlah pasal yang mengancam demokrasi.
Ketua Fadhlurrohman darwis sebagai Ketua Umum Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UMI Makassar, mengatakan kekuasaan Polri akan berlebihan dalam kewenangannya. dapat melihat fakta banyaknya polisi yang melakukan pelanggaran tindak pidana, salahsatunya fakta irjen Sambo telah melakukan tindak pidana yang mengakui bahwa telah melakukan pidana pembunuhan, dan juga kasus Kanjurahan yang menewaskan 135 orang dengan penembakan gas airmata secara membuta.
Sambungnya "Jadi kita bisa menilai bahwa Kepolisian ini bisa bisa melebihi dalam menjalankan kekuasaannya. Hari ini kita punya RUU Polri yang tujuannya adalah memperkuat kewenangan, bukan berbicara tentang pengawasan. Melihat kasus 135 orang meninggal di Kanjuruhan pelaku dilapangan tidak diproses secara hukum. Melihat juga Kasus yang telah terjual pada Eks Kapolda Teddy Minahasa yang memperjual belikan narkotika.
Di tegaskan oleh Ketua BLM "Jadi yang harusnya menjadi solusi yaitu bagaimana institusi Polri membuat evaluasi dan perbaikan didalam tubuh Polri itu sendiri baik struktural maupun kultur agar dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri itu sendiri sebagai lembaga keamanan serta penegak hukum , bukan malah menambah kewenangan .
Misal peran polri yang mengawasi ruang cyber tanpa melalui pengadilan adanya Kewenangan Ini pastinya akan mengancam kelompok masyrakat sipil pembela HAM, dan Jurnalis.
Ia menambahkan Dalam waktu dekat ini BLM FH UMI juga akan bentuk tim pansus yang akan mengkaji dan menganalisis uu revisi polri secara mendalam.
No comments:
Post a Comment