Soal Dugaan Gratifikasi dan kasus GGAPA di tubuh BPOM, LKBHMI PUSTARA Sambangi KPK dan BPOM

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Akhir-akhir ini BPOM menuai sorotan banyak pihak lantaran ditubuh BPOM terindikasi dugaan gratifikasi dan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sampai hari ini belum mendapatkan kepastian hukum. Dengan semangat keumatan dan kemanusiaan LKBHMI Cab. Pusat-Utara menyambangi KPK RI dan kantor Badan POM. (01/03/24)

"Kepala Badan POM RI periode 2016 – 2023 saudari Penny K. Lukito pada saat kepemimpinannya banyak sekali permasalahan yang tidak pernah diperiksa oleh aparat penegak hukum, salah satunya adalah dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh saudari Penny K. Lukito, yaitu gratifikasi atas pengeluaran sertifikat COPTB" Tegas Raja, Dir LKBHMI Cab. Jakarta di KPK RI

Mereka menyuarakan bukan hanya persoalan gratifikasi tapi juga terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)

"Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang telah menimpa 324 Anak di 28 Provinsi dan merenggut nyawa 194 anak yang tidak berdosa sampai dengan hari ini (7 November 2022), belum menemukan kejelasan, kepastian dan cenderung dikesampingkan oleh para petinggi Republik ini. Adagium yang dicetuskan Cicero di atas, dan tujuan dasar kehidupan bernegara dalam preambule sama sekali tidak tercermin dalam sikap dan perilaku aparat pemerintah saat ini, khususnya 2 otoritas Kesehatan yang dianggap paling bertanggung jawab yakni kementerian Kesehatan dan BPOM" Tegas orator lainnya 

Adapun tuntutan mereka berdasarkan Press Release yang kami dapatkan adalah  sebagai berikut :

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk segera memeriksa dan menangkap Penny K. Lukito karna diduga menerima Gratifikasi dalam penerbitan sertifikat CPOTB

2. Meminta kepda Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk membentuk TIM Khusus untuk memeriksa saudari Penny K. Lukito atas dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan untuk Pribadi dan Kelompoknya.

3. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera memproses kasus dugaan Gratifikasi yang di lakukan Penny K. Lukito yang di nilai telah memanfaatkan jabatannya untuk ke pentingan pribadi

Sebelum menutup aksinya, Raja menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa  dengan massa yang lebih banyak lagi jika tuntutannya tidak di akomodir oleh KPK RI dan BPOM
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts