Lanjutan Pemeringkatan UU KIP Kota Bekasi Tahun 2024, Tim Monev Sambangi Dua PPID Pelaksana Kecamatan

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Humas Setda Kota Bekasi menggelar lanjutan monitoring dan evaluasi pemeringkatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perangkat daerah dalam penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Selasa (5/8).


Bagian Humas selaku PPID Utama menyambangi 2 PPID Pelaksana Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, dan PPID Pelaksana Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Kedua PPID OPD ini masuk 11 besar pada tahapan Self Assesment Questionnaire (SAQ) 4 indikator penerapan UU KIP. 


Tim Monev PPID dipimpin oleh Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Publikasi Eksternal, M Muchlis dan Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati dan tim PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi. 


Di lokasi pertama, Tim Monev diterima Camat Pondok Gede, Zainal Abidin Syah, Sekretaris Camat FaridWadji beserta para admin PPID Pelaksana Kecamatan Pondok Gede. Dilokasi kedua, tim Monev diterima Camat Jatiasih, Azhari, Sekcam Jatiasih Irob Ruhyadi, dan admin PPID Pelaksana Kecamatan Jatiasih. 


Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati mewakili Kepala Bagian Humas yang berhalangan hadir menyambut baik keikutsertaan PPID Pelaksana dalam monev PPID Kota Bekasi tahun 2024. Tercatat 43 PPID OPD telah mengisi SAQ.


Namun dari hasil SAQ dari 43 PPID OPD Kota Bekasi diperoleh sebanyak 13 PPID OPD masuk kategori Informatif, 11 PPID OPD Cukup Informatif dan 19 PPID OPD dengan kategori kurang informatif. 


“Tentu ini menjadi perhatian bersama bagaimana penerapan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bekasi ini bisa terus ditingkatkan di semua PPID pelaksana,” ucapnya. 


Lebih lanjut ia menyampaikan, monev pemeringkatan ini untuk meninjau ulang kepada 11 PPID OPD dengan nilai teratas SAQ. Gunanya agar Tim Monev dapat diperlihatkan bukti kelengkapan sesuai empat indikator penerapan UU KIP OPD. 


Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Publikasi Eksternal, M Muchlis menyampaikan PPID juga bisa berperan dalam membranding wilayahnya seperti menggangkat kuliner atau potensi wisata lokal di daerahnya.


“PPID selain melakukan distribusi informasi juga bisa menginformasikan potensi-potensi yang adal di wilayahnya baik melalui website atau media sosial lainnya seperti instagram, facebook, tiktok” ujarnya


Sementara itu, Camat Pondok Gede, Zainal Abidin Syah menjelaskan beliau sering menyampaikan kepada aparatur kecamatan dan kelurahan serta pamor bahwa tugas kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pemberian informasi dan layanan


“Komitmen kami terhadap pelayanan dibuktinya dengan penyediaan parkir disabilitas, peningkatan penyedian kelengkapan pelayanan informasi publik, juga komunikasi yang dibagun lewat media sosial” ujarnya


“Belum lama ini kami telah Launching kampung digital di Jatibening bekerjasama dengan Kadin pusat, kami juga memiliki 300 paguyuban UMKM di Wilayah Pondok Gede yang sebagian besar dibantu digitalisainya di Kampung tersebut” ungkapnya 

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts