HMI Desak KPK Segera Tetapkan Haji Robert Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

KABARMASA.COM, JAKARTA- Dalam beberapa hari sebelumnya KPK telah memanggil Kasus Korupsi di Maluku Utara, KPK Panggil Haji mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO PT. Nusa Halmahera Mineral Haji Robert alias Romo Nitiyudo Wachjo. 

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan tersangka mantan gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Pria yang akrab disapa Haji Robert itu juga sebelumnya pernah diperiksa penyidik pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara untuk tersangka AGK. Pada pemeriksaan Kamis lalu, penyidik juga mendalami keterangan Haji Robert ihwal dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh AGK dan menelusuri Aliran Dana 300 Milyaraliran yang masuk ke rekening AGK oleh Direktur PT NHM yang diduga kuat sebagai modus kepentingan bantuan penanganan bencana nasional psndemi COVID-19.

Hal tersebut mengundang respon HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara untuk mengawal proses penyelidikan sampai mendapatkan titik terang.

PJ Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara mengungkapkan bahwa keterlibatan Haji Robert menandakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. 

"Isu Nasional dari hulu ke hilir tidak pernah luput dari kasus korupsi. Maka sebagai garda yang melawan segala bentuk tindakan KKN, kamu pandang perlu merespon persoalan ini hingga mendapatkan kepastian hukum. Dalam hal ini, pengakuan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba bahwa dirinya telah menerima uang melalui ajudannya dari beberapa pihak swasta sebelum di tangkap oleh KPK dan salah satunya adalah Haji robert selaku Direktur Utama PT NHM, Terkait dengan dugaan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pungkas Azzuhri Rauf. Jakarta. Rabu, 10/08/2024.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa HMI akan mengawal kasus tersebut sehingga isu Nasional untuk memberantas praktik KKN di Republik Indonesia.

Samsul selaku Penanggungjawab aksi pada Senin mendatang menegaskan akan menggeruduk KPk guna meminta pertanggungjawaban dari KPK untuk mengklarifikasi dan mengusut tuntas keterlibatan Haji Robert dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian ijin di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara.


"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK untuk mendesak segera ditetapkannya Haji Robert Alias Romo Nitiyudo Wachjo sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba." Tegas Samsul.

Selain itu, Samsul menjelaskan terkait adanya aliran dana yang masuk ke rekening AGK oleh Direktur PT NHM yang diduga kuat sebagai modus kepentingan bantuan penanganan bencana nasional psndemi COVID-19. 

Samsul mengungkapkan  yang menjadi kejanggalannya ialah nilai bantuan penanganan bencana nasional psndemi COVID-19 mencapai lebih dari Rp 300 Milyar mulai dari uang tunai, bantuan sembako untuk masyarakat, donasi vaksin senilai lebih dari Rp 10 Milyar rupiah, mesin PCR yang ditempatkan di site dan RSUD Tobelo, 7 unit ventilator/alat bantu nafas, mesin produksi oksigen ke RSUD Chasan Boesoirie, alat rapid tes, Alat Pelindung Diri (APD) Full Protection Kit, masker, hand sanitizer, obat ivermectin hingga menyewa lebih dari 20 hotel yang tersebar di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina.

Atas perihal inilah, HMI menduga bahwa Haji Robert di duga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13, sebagaimana telah di ubah telah di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

”Berdasarkan dasar tersebut maka kami akan segera menyambangi KPK untuk meminta klarifikasi serta mendesak KPK agar segera mengusut tuntas hingga ditetapkannya Haji Robert sebagai tersangka dalam kasus eks Gubernur Maluku Utara dan aliran dana yang mengalir kurang lebih 300 Milyar ke pemerintah provinsi dengan dugaan modus bantuan Covid-19 waktu itu,” tegas Samsul.

Terakhir, mereka menduga bahwa ada upaya menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Haji Robert beserta kroni-kroninya sehingga ada tidak ada tindak lanjut dari KPK untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh AGK dan menelusuri Aliran Dana 300 Milyaraliran yang masuk ke rekening AGK oleh Direktur PT NHM yang diduga kuat sebagai modus kepentingan bantuan penanganan bencana nasional psndemi COVID-19.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts