KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut. Untuk itu kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Titik Aksi : DPR RI – Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Agustus 2024
Pukul : 09.00 WIB – Selesai
Titik Aksi : KPU RI – Jl. Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat
Tuntutan Aksi :
1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
Sampai Jumpa!
No comments:
Post a Comment