Cara Mendapat Gelar Profesor dan Syaratnya


KABARMASA.COM, JAKARTA - Mendapatkan gelar dalam pendidikan tidak mudah. Perlu proses yang panjang untuk setiap kenaikan jenjang. Dengan memahami cara mendapat gelar profesor, maka para dosen bisa menyusun strategi sejak dini untuk mendapatkannya.


Mengutip dari binus.ac.id, profesor adalah merupakan istilah lain dari guru besar, yang merupakan seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga atau institusi pendidikan perguruan tinggi. Di Indonesia, gelar profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.

Cara Mendapat Gelar Profesor


Berikut adalah cara mendapat gelar profesor dan berbagai tugasnya yang perlu diketahui untuk menambah wawasan.


1. Memiliki Pendidikan Tertinggi


Langkah pertama untuk mendapatkan gelar profesor yaitu memiliki pendidikan tertinggi di bidang yang akan ditekuni. Biasanya, program doktor di bidang tersebut memerlukan setidaknya 4 tahun untuk menyelesaikan.


Salah satu contohnya yaitu jika seseorang ingin mendapatkan gelar profesor dalam bidang ilmu biologi, dia harus menyelesaikan program doktoral di bidang tersebut terlebih dahulu. 


2. Pengajuan Profesor Minimal 3 Tahun Setelah Lulus S3


Syarat umum yang kedua sebagai bagian dari cara mendapat gelar profesor bagi dosen adalah mengajukan setelah 3 tahun mendapatkan ijazah S3. Jadi, misalnya lulus S3 tahun 2022 maka pengajuan profesor bisa dilakukan di tahun 2025.


3. Pengalaman Minimal 10 Tahun sebagai Dosen


Dosen baru bisa menjadi guru besar dan menyandang gelar profesor jika sudah mengabdi selama 10 tahun. Hal ini tentu tidak sulit, sebab rata-rata dosen membutuhkan waktu 10 tahun lebih untuk naik jabatan dari asisten ahli ke lektor, atau dari asisten ahli menuju ke lektor kepala. 


Dengan demikian, dosen yang fokus mengejar pegembangan karier akademik tanpa sadar akan mengabdi 10 tahun bahkan lebih. Secara otomatis syarat satu ini bisa dipenuhi.

Syarat Mendapatkan Gelar Profesor


Inilah beberapa syarat mendapatkan gelar profesor yang harus dipersiapkan mulai dari sekarang di Indonesia: Memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat

Pengajuan profesor minimal 3 tahun setelah lulus S3

Mempublikasikan karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi

Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun


Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.


Demikian syarat dan cara mendapat gelar profesor yang harus diketahui dan dipersiapkan mulai dari serakang. Bukan berarti menjadi profesor, seseorang akan berhenti belajar. Karena guru ahli memberikan contoh bahwa apa yang didapatkannya harus diterapkan. 



Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts