Saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Rabu (21/8/2024) Andi M. Yusuf Kepala OJK Provinsi Maluku menegaskan bahwa hal ini dilakukan sebagia bentuk kepedulian, terhadap dampak buruk dari judi online, seperti kerugian finansial, gangguan mental, dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“OJK Maluku bekromitmen, memberantas judi online melalui kampanye masif, koordinasi dengan pihak terkait, pemblokiran rekening, dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat Maluku untuk, menolak judi online, melaporkan aktivitasnya dan mendukung kampanye ini.
“Bersama kita cegah dan berantas judi online di Bumi Raja-Raja,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya OJK telah mengambil langkah untuk memberantas judi online dengan memerintahkan Bank untuk memblokir 6.000 rekening yang terindikasi bertransaksi judi online.
Selain itu Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan, Surat Edaran Penjabat Gubernur Maluku kepada Bupati/Walikota se-Maluku dan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, untuk memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online.
No comments:
Post a Comment