BEM-NUS DKI Jakarta Menuntut KEMENDIKBUDRISTEK Membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Pendidikan Dan Menilai PUSLAPDIK Diskriminasi Anggaran Pendidikan

KABARMASA.COM, JAKARTA- Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Wilayah DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset & Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa, (06/08 2024).

Pier A Lailossa selaku Koordinator Daerah BEM-Nusantara Wilayah DKI Jakarta menyampaikan bahwa "Pasal 4 Ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan dianggap berlawanan dengan salah satu tujuan hadirnya negara sebagaimana yang telah terdapat dalam alinea ke-4 pembukaan UUD NRI 1945 bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa UUD NRI 1945 dan pasal 31 ayat 1 bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan, begitu juga senapas dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan sistem pendidikan. Pasal tersebut dinilai berpotensi mengomersialisasi pendidikan dan melanggar hak warga negara mendapatkan akses terhadap pendidikan. Komersialiasi pendidikan sangat banyak terjadi di Indonesia. Sangat banyak terjadi praktek penyelenggaraan pendidikan yang tak transparan dan akuntabel yang merambat pada melonjaknya biaya pendidikan namun tak sebanding dengan fasilitas dan sarana yang didapatkan". 
Lebih lanjut dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa;

"Terdapat masalah juga pada Penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Kurikulum Merdeka resmi ditetapkan menjadi kurikulum nasional mulai tahun ajaran baru 2024/2025. Walau demikian, implementasinya bergantung pada kesiapan masing-masing satuan pendidikan dari jenjang anak usia dini hingga pendidikan menengah. Implementasi kurikulum merdeka di sekolah dasar masih menghadapi tantangan dan kendala yang signifikan. Kendala-kendala tersebut antara lain terkait dengan pemahaman dan keterampilan guru dalam mengaplikasikan metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif, kondisi lingkungan sekolah, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang tersedia. Lebih daripada itu, sistem pendidikan Indonesia sudah harus diselenggarakan sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Maka RUU SISDIKNAS harus segera dibahas dengan membuka seluas-luasnya ruang partisipasi bermakna bukan saja bagi tenaga pendidik dan pihak-pihak terkait namun juga mahasiswa sebagai pihak yang didik harus dilibatkan" ujarnya.
"Ditengah ribetnya kurikulum yang ditetapkan, Indonesia juga dihadapkan dengan masalah kesejahteraan tenaga pendidik baik nasib guru honorer maupun guru pada umumnya yang memiliki gaji rendah. Padahal kaum guru harusnya diperhatikan karena merupakan tonggak terciptanya SDM unggul negara. Kesejahteraan yang terjamin adalah salah satu penghargaan yang berhak diterima oleh tenaga pendidik. Bahkan disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) bagian a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebutkan bahwa guru berhak atas penghasilan yang melebihi kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial hal ini tentu betentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berdampak pada pemberian gaji yang tidak dapat memenuhi hak atas “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

BEM-Nusantara Wilayah DKI Jakarta juga menyangkan alokasi anggaran yang dinilai tidak efektif dan diskriminatif

"Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kesalahan dalam pengelolaan dana pendidikan yang melatarbelakangi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dari hasil kajian, KPK menemukan dari total Rp 665 triliun dana fungsi pendidikan yang dialokasikan di APBN 2024, hanya Rp 39 triliun yang digunakan untuk membantu uang kuliah mahasiswa. Dari Rp 655 triliun anggaran itu, mahasiswa di perguruan tinggi negeri hanya kebagian Rp 7 triliun. Sementara sebanyak Rp 32 triliun digunakan untuk membiayai kampus-kampus kedinasan. Kami menganggap pengelolaan anggaran ini timpang dan harus diperbaiki agar semua kalangan dapat merasakan sentuhan pemerintah. Karena saat ini kami anggap SUBSIDI ANGGARAN SEKOLAH KEDINASAN TERLALU MENGURAS UANG NEGARA. Maka PUSLAPDIK harus bertanggungjawab atas masalah ini", tegas Pier Koordinator Daerah BEM-Nusantara Wilayah DKI Jakarta.

Massa juga menyuarkan masalah penyaluran KIP-Kuliah yang tidak tepat sasaran dan juga khusus untuk kedukaan pendidikan di DKI Jakarta ialah ketika Pemprov DKI Jakarta menjabut sejumlah jatah KJMU yang harusnya diterima mahasiswa.

BEM-Nusantara Wilayah DKI Jakarta dibawah kepempinan Saudara Pier A Lailossa sebelum mengakhiri aksinya menuntut beberapa hal , dimana Kedaruratan Pendidikan Indonesia ini kemudian menyadarkan kami untuk berjuang dan bergerak dengan mengangkat tagline SELAMATKAN PENDIDIKAN INDONESIA. Adapun poin tuntutan yang kami bawa yakni :
1. SEGERA BENTUK SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA PENDIDIKAN
2. STOP KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
3. EVALUASI KURIKULUM KAMPUS MERDEKA DAN MEMBAHAS RUU SISDIKNAS DENGAN MEMBUKA SEGERA RUANG PARTISIPASI BERMAKNA
4. MENDESAK PUSLAPDIK MENTRANSPARANSIKAN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDIDIKAN
5. WUJUDKAN PENYALURAN KIP-KULIAH YANG TEPAT SASARAN SERTA MENOLAK PENCABUTAN KJMU OLEH PEMPROV DKI JAKARTA
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts