KABARMASA.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi
(Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak
pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam
kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD
diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata
Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK
ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM,
uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178
miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT
AOBI oleh BPOM.
Arief menjelaskan, penetapan tersangka
terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti
dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu
ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8
saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,”
katanya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang
bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang
dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas
pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM
Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap
tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
No comments:
Post a Comment