SEBELUM Rudapaksa CAT, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban dan Terkuak Chat Mesum


KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkuadalam sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari mejanjikan pernikahan dengan korban sebelum melakukan rudapaksa.


 

Hasyim Asyari telah dipecat dalam putusan DKPP. Hasyim Asyari terbukti melakukan pelecehan terhadap CAT, wanita yang bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) di Belanda. 

 

Dalam sidang tersebut juga, DKPP menyertakan bukti-bukti chat Hasyim Asyari dengan korban. 


Rayuan Hasyim Asyari terhadap korban diterakan sebagai bukti. 

KOrban, CAT mengatakan dipaksa oleh Hasyim Asyari untuk melayani nafsu bejatnya. 

CAT yang merupakan panitia penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN) domisili Belanda mengungkapkan kronologi dipaksa berhubungan badan hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Pengakuan CAT sudah disampaikan di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

DKPP menerangkan pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023, di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.


Saat itu, DKPP tengah menggelar bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag dan Hasyim Asy'ari hadir di sana."Pada kegiatan tersebut teradu hadir pada 3 Oktober 2023, dan menginap di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," katanya.


Dewi berkata korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023.

Korban pun mendapatkan pemeriksaan.

 

"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu," kata Dewi.

 

Dewi berujar korban melaporkan pemeriksaan yang dilakukannya ke Hasyim Asy'ari.

Hasyim lantas juga menjalani pemeriksaan di Indonesia.

 

"Pada 31 Oktober 2023 pengadu menghubungi teradu pesan WA agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan dokter, kemudian teradu menjawab 'iya siap sayang'. Selanjutnya teradu mengirimkan hasil pemeriksaan teradu yang dilakukan teradu disertai caption semoga kita sehat selalu," ucap Dewi.

 

"Dalam sidang pemeriksaan teradu mengakui kata 'kita' yang dimaksud WA adalah pengadu dan teradu. Berdasarkan uraian di atas tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada 3 Oktober 2023," lanjutnya.

 

Berdasarkan pengaduan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai Ketua KPU RI.

 

DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

 

Ketua KPU RI Bersyukur Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

 

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

 

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.

 

Pertimbangkan Pidana

Menyikapi ini, kuasa hukum anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda atau pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus dugaan asusila tersebut ke ranah pidana, setelah DKPP menyatakan pelecehan oleh Hasyim Asy'ari terbukti.

 

"One step closer, gini persoalannya ya, ini kan exhausting ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor, untuk lapor," ucap Aristo di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Aristo menyebut kliennya tak berdomisili di Indonesia.

 

Oleh sebab itu, kliennya masih mempertimbangkan membawa kasus ini ke ranah pidana atau move on dari masalah ini.

 

"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ucap Aristo.

 

Aristo mengaku puas atas putusan dari DKPP tersebut.

Meski begitu, dia menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Hasyim selaku teradu.

"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen, saya tadinya juga cukup, 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," ujarnya.

 

"Tapi di sisi lain juga sebenarnya sedih juga, ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," sambungnya.

 

Aristo menyampaikan dirinya juga melakukan pendampingan psikolog kepada kliennya. Dia mengatakan, akibat tindak asusila itu, korban mengalami guncangan mental.

 

"Oh ada. Pasti ada (guncangan mental). Tapi saya nggak bisa, itu kan rahasia ya soal record medis," ujarnya.

 

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

 

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

 

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

 

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.

 

Pengadu Menangis

Sementara itu pengadu sempat menangis saat permohonan dikabulkan.

Momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito membacakan putusannya dalam sidang di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

 

Pengadu terlihat menangis dan mengusap air mata.

Pengadu sempat berbicara kepada kuasa hukumnya.

Wanita cantik itu kemudian terlihat keluar dari ruang sidang.

 

DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

 

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.

 

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

 

Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.

 

Perwakilan dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, hingga melakukan tindakan asusila.

 

"Tindakan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan kerja dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo di gedung DKPP pada Kamis (18/4/2024).

 

Aristo menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024.

 

Menurutnya, keduanya bertemu beberapa kali baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts