KABARMASA.COM, JAKARTA - Selama ini, syarat untuk
menjadi wartawan di Indonesia sangat longgar dan permisif. Siapa saja dengan
gampang bisa menyandang profesi wartawan, tanpa pernah diuji dan teruji, yang
bersangkutan layak atau tidak disebut wartawan.
Bisa dipastikan, lebih 50 persen wartawan di Indonesia bukan berlatar belakang
pendidikan jurnalistik. Bahkan, ada yang tidak pernah mengikuti pelatihan
kewartawanan, sehingga—sebenarnya—mereka tidak layak menyandang predikat
wartawan.
Padahal, wartawan adalah sebuah
profesi. Untuk bisa menyandang profesi tersebut, yang bersangkutan
semestinya—paling tidak—pernah mengikuti pendidikan kewartawanan. Selanjutnya,
wartawan juga perlu diuji kelayakan menjalankan profesi tersebut.
Karena itu, Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) menjadi solusi untuk mencegah penyandangan profesi kewartawanan oleh
orang-orang yang tidak berhak. Hal ini sebagaimana imbauan Dewan Pers yang
‘mewajibkan’ setiap wartawan mengantongi Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang
diperoleh melaluli UKW.
TIGA JENJANG
UKW
UKW sendiri terbagi dalam tiga jenjang, yakni wartawan muda, madya, dan utama.
Muda, ujian bagi wartawan
profesional yang sudah menjalankan tugas kewartawanan 2-5 tahun berjalan
(reporter/asisten penulis/ asisten produser/asisten redaktur).
Madya, ujian bagi wartawan
profesional yang sudah menjalankan tugas kewartawanan 6-11 tahun berjalan
(redaktur, penulis/produser).
Utama, ujian bagi wartawan
profesional yang sudah menjalankan tugas kewartawanan minimal 12 tahun
(redaktur senior/redaktur pelaksana/ penanggung jawab rubrik/koordinator
liputan dan posisi-posisi di atas itu).
Untuk muda, materi yang diuji
yakni mengusulkan berita, mengidentifikasi liputan, analisa bahan liputan,
merencanakan liputan investigasi, menulis berita, rapat redaksi,
merancang isi berita, menyunting berita dan mengevaluasi, membangun jejaring,
wawancara cegat dan terjadwal.
Sementara madya, materi yang
diuji yaitu rapat redaksi, koordinasi atau identifikasi liputan pemberitaan,
analisa bahan liputan terjadwal, merancang dan merencanakan liputan
investigasi, menulis feature, menyunting berita, merancang isi rubrik media,
evaluasi hasil liputan, serta membangun dan memelihara jejaring atau lobi.
Sedangkan utama, materi yang
diuji yakni memimpin rapat redaksi, mengarahkan (nembuat ToR) liputan
investigasi, menentukan bahan liputan, menulis opini/tajuk, kebijakan
rubrikasi, dan fasilitasi jejaring atau lobi.
Dalam ujian rapat redaksi, para
peserta melaksanakan rapat seperti rapat rutin di media masing-masing. Rapat
dipimpin peserta UKW tingkat utama, sementara peserta madya bertindak sebagai
pemegang halaman dan peserta muda sebagai wartawan atau reporter.
Untuk mata uji koordinasi dan
identifikasi liputan pemberitaan, peserta madya bergabung dengan peserta muda.
Para peserta madya memberikan proyeksi kepada peserta muda. Seperti rutinitas di
kantor redaksi, hasil proyeksi itu dituliskan dalam lembar jawaban yang telah
disediahkan.
Selanjutnya analisa bahan
liputan, para peserta diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah
disiapkan oleh penguji. Lalu ujian menulis (stainght news untuk muda, feature
untuk madya, opini/tajuk untuk utama) dengan batas waktu yang disiapkan oleh
penguji, biasanya 15 menit.
Berikutnya ujian menyunting
berita. Peserta diberikan naskah berita yang masih kusut untuk diperbaiki.
Disusul merancang liputan investigasi. Ingat, liputan investigasi berbeda
dengan liputan indepth reporting. Selama menjadi Pemimpin Redaksi Harian Aceh
dan Harian Pikiran Merdeka, saya banyak menemukan wartawan yang menganggap
indepth reporting adalah hasil liputan investigasi.
Lalu ujian evalusi hasil liputan
pemberitaan. Seluruh peserta kembali dikumpulkan dalam rapat redaksi. Peserta
utama memimpin rapat, peserta madya bertindak sebagai pemegang halaman dan
peserta muda sebagai penyetor berita.
Dalam UKW juga ada ujian membangun dan memelihara jejaring serta lobi. Para
peserta diminta menuliskan sejumlah nama nara sumber beserta nomor telepon yang
dapat dihubungi. Penguji kemudian meminta peserta menelpon satu atau dua dari
sekian nara sumber yang tertulis itu.
Dalam materi ini, penguji
berbicara langsung dengan nara sumber melalui sambungan handphone untuk memastikan
sumber yang dihubungi peserta itu tidak fiktif serta untuk mengetahui penilaian
nara sumber terhadap wartawan yang bersangkutan.
Peserta dinyatakan lulus jika
setiap mata uji mendapat nilai minimal 70. Satu mata uji saja mendapat nilai di
bawah 70—meski mata uji lain mendapat nilai besar—peserta tersebut dinyatakan
tidak lulus.
Demikian gambaran mengenai materi
UKW sebagaimana yang diselenggarakan Dewan Pers. Jadilah wartawan yang tidak
sekedar mengantongi kartu pers. Namun, Anda adalah wartawan profesional yang
menjalankan tugas-tugas kewartawanan dengan baik dan benar.
No comments:
Post a Comment