KABARMARMASA.COM, JAKARTA - Dalam era digital saat ini,
praktik pembobolan atau hack telah menjadi
ancaman serius bagi keamanan sistem elektronik.
Dari para
pelaku yang belajar secara autodidak hingga yang menggunakan teknologi canggih,
perilaku hack mencakup berbagai metode untuk mengakses informasi atau sumber
daya tanpa izin.
Dalam
peristiwa ini, bagaimana seorang pemuda dengan pengetahuan autodidak mampu
memanfaatkan teknologi untuk membobol sistem top up kartu multi trip, membuka
mata terhadap kenyataan bahwa ancaman digital dapat datang dari siapa saja, di
mana saja, dan kapan saja.
Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AAH (22)
yang diduga melakukan pembobolan kartu multi trip Commuter Line atau KRL milik PT KAI. Kerugian akibat aksi ini
mencapai Rp12 juta. Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, pelaku yang berasal
dari Depok itu ditangkap setelah laporan dari kuasa hukum PT KAI.
"Pelaku
menggunakan ponsel untuk membobol sistem top up kartu multi trip, dengan
belajar dari tutorial di YouTube," ujarnya dalam jumpa pers di Aula Atmani
Adhi Wedhana Mapolrestro Depok, Senin (4/3/2024).
Arya
menjelaskan bahwa pelaku, seorang lulusan SMA, mampu mempelajari trik membobol
kartu multi trip hanya dalam dua hari.
"Pelaku
menggunakan aplikasi C-Access dan HttpCanary, serta metode pembayaran melalui
GoPay," tambahnya.
Modus
operandi pelaku adalah dengan mengisi saldo top up kartu menggunakan aplikasi
C-Access yang sudah dimodifikasi.
Dengan
modifikasi ini, tagihan administrasi hanya sebesar Rp1 setiap top up saldo.
Total saldo yang berhasil diraup pelaku mencapai Rp12.414.998 dari 25 kali top
up.
Kasus ini
terungkap setelah PT KAI mencurigai adanya ketidaksesuaian saldo dalam sistem
keuangannya.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak ilegal akses sesuai Pasal 33 jo
Pasal 49 dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku
mengaku melakukan aksi ini karena hanya ingin menumpangi kereta secara gratis.
Namun, ia juga aktif mengunggah video tentang kereta di akun media sosial
TikTok pribadinya. Atas perbuatannya, pelaku dapat dihukum penjara
antara enam hingga sepuluh tahun.
No comments:
Post a Comment