Pemuda Depok Ditangkap Pores Depok karena Bobol Sistem Top Up Kartu Multi Trip KRL, Kerugian Capai Belasan Juta

KABARMARMASA.COM, JAKARTA - Dalam era digital saat ini, praktik pembobolan atau hack telah menjadi ancaman serius bagi keamanan sistem elektronik. 

Dari para pelaku yang belajar secara autodidak hingga yang menggunakan teknologi canggih, perilaku hack mencakup berbagai metode untuk mengakses informasi atau sumber daya tanpa izin. 

Dalam peristiwa ini, bagaimana seorang pemuda dengan pengetahuan autodidak mampu memanfaatkan teknologi untuk membobol sistem top up kartu multi trip, membuka mata terhadap kenyataan bahwa ancaman digital dapat datang dari siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.

Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AAH (22) yang diduga melakukan pembobolan kartu multi trip Commuter Line atau KRL milik PT KAI. Kerugian akibat aksi ini mencapai Rp12 juta. Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, pelaku yang berasal dari Depok itu ditangkap setelah laporan dari kuasa hukum PT KAI.

"Pelaku menggunakan ponsel untuk membobol sistem top up kartu multi trip, dengan belajar dari tutorial di YouTube," ujarnya dalam jumpa pers di Aula Atmani Adhi Wedhana Mapolrestro Depok, Senin (4/3/2024).

Arya menjelaskan bahwa pelaku, seorang lulusan SMA, mampu mempelajari trik membobol kartu multi trip hanya dalam dua hari.

"Pelaku menggunakan aplikasi C-Access dan HttpCanary, serta metode pembayaran melalui GoPay," tambahnya.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengisi saldo top up kartu menggunakan aplikasi C-Access yang sudah dimodifikasi.

Dengan modifikasi ini, tagihan administrasi hanya sebesar Rp1 setiap top up saldo. Total saldo yang berhasil diraup pelaku mencapai Rp12.414.998 dari 25 kali top up.

Kasus ini terungkap setelah PT KAI mencurigai adanya ketidaksesuaian saldo dalam sistem keuangannya.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak ilegal akses sesuai Pasal 33 jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku mengaku melakukan aksi ini karena hanya ingin menumpangi kereta secara gratis. Namun, ia juga aktif mengunggah video tentang kereta di akun media sosial TikTok pribadinya. Atas perbuatannya, pelaku dapat dihukum penjara antara enam hingga sepuluh tahun.

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts