Monev Pemeringkatan Penerapan UU KIP Dimulai pada BPKAD dan Distaru Kota Bekasi


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Bagian Humas Setda selaku PPID Utama Pemerintah Kota Bekasi melakukan monitoring dan evaluasi pemeringkatan PPID Pelaksana terhadap Penerapan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 pada Badan Publik BPKAD dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Senin, (29/7/2024).  


Ini merupakan hari pertama pelaksanaan monev Pemeringkatan PPID Pelaksana Kota Bekasi. Tim Humas beranggotakan Kepala Bagian Humas, Saut Hutajulu, Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Publikasi Eksternal, M Muchlis dan Pranata Humas Ahli Muda Subkoordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati, serta staf pelaksana. 


Tim diterima Plt Kasubbag Umpeg BPKAD, Maulina Wulansari dan admin PPID BPKAD, Sekretaris Distaru, Heni Setiawati, Kasubag TU Sekretariat Distaru, Hanna Martiyana P dan admin PPID Distaru. 


Kepala Bagian Humas, Saut Hutajulu mengatakan monev pemeringkatan ini sebagai lanjutan dari Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang diisi PPID OPD terhadap 4 indikator penerapan UU KIP. Dari 43 OPD se-Kota Bekasi, sebanyak 11 peringkat teratas akan diverifikasi sesuai jadwal untuk melihat pembuktian dokumennya


“Sebanyak 11 PPID OPD dengan urutan peringkat terbaik hasil SAQ penerapan UU KIP dilakukan peninjauan ulang terhadap bukti kelengkapan sesuai standar pelayanan Informasi Publik,” ucap Saut Hutajulu. 


Untuk monev pemeringkatan yang akan dilakukan terhadap 9 PPID OPD lainnya, ia mengatakan agar dipersiapkan sebaik-baiknya. Tahapan monev pemeringkatan ini juga mengetahui tiga PPID Pelaksana Terbaik Kota Bekasi tahun 2024. 


“Terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya terhadap pelaksanaan monev KIP tahun 2024. Semoga dengan monev yang dilakukan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” harapnya. 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts