KPU Masih Memblokir Rekening Gaji PPK Kota Ambon: Kontrak dan Pekerjaan Telah Selesai, Gaji Belum Cair


KABARMASA.COM, AMBON - Hingga kini, sudah empat bulan berlalu sejak berakhirnya masa kontrak dan selesainya pekerjaan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon masih memblokir rekening gaji Penyelenggara tingkat kecamatan atau bisa disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Ambon. Tindakan ini menimbulkan ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan mantan PPK Kota Ambon Pileg dan Pilpres 2024 yang merasa hak mereka diabaikan.Ambon, 14 Juli 2024


Para mantan PPK Kota Ambon Pileg dan Pilpres tersebut telah menuntaskan tugas mereka sesuai dengan kontrak yang disepakati. Namun, setelah kontrak berakhir, mereka mendapati bahwa rekening gaji mereka masih diblokir oleh KPU. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mengakses gaji yang menjadi hak mereka.


Salah satu mantan PPK Pileg dan Pilpres Periode 2024, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan bahwa mereka telah berkali-kali mencoba menghubungi pihak KPU untuk meminta penjelasan dan solusi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang memuaskan. "Kami sudah menyelesaikan pekerjaan kami sesuai dengan Kontrak. Namun, hingga saat ini kami belum menerima gaji yang seharusnya kami terima," ujarnya dengan nada kecewa.


Menurut informasi yang didapatkan, pemblokiran rekening gaji ini diduga terkait dengan masalah administratif internal di KPU. Beberapa mantan PPK Kota Ambon menyatakan bahwa KPU Kota Ambon beralasan sedang melakukan audit internal dan pemblokiran ini diperlukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pembayaran gaji.


Namun, alasan tersebut dianggap tidak cukup memadai. Mereka menilai bahwa KPU Kota Ambon seharusnya bisa menyelesaikan audit internal tanpa mengganggu hak-hak keuangan pekerja. "Kami memahami jika KPU Kota Ambon perlu melakukan audit, tetapi mengapa harus memblokir rekening gaji kami sampai 4 bulan berlalu? Ini sangat merugikan kami yang bergantung pada gaji tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," tambah mantan PPK Kota Ambon lainnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kota Ambon belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Para mantan PPK Kota Ambon Pileg dan Pilpres berharap agar KPU Kota Ambon segera menyelesaikan permasalahan ini dan membuka blokir rekening gaji mereka yang telah tertunda selama 4 (empat) bulan lamanya, terhitung sejak April 2024.


Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga-lembaga pemerintah. Kami mendesak agar KPU Kota Ambon segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. AR

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts