Oleh : Ketua Bidang Kesejahteraan rakyat HMI Cabang Ambon Hairul Rumata. |
KABARMASA.COM, AMBON - Narkotika sebagai problem yang berujung pada masalah kesehatan, kerusakan organ, ganguan mental,overdosis bahkan berujung kematian tentu menjadi ancaman bagi generasi yang harus di sikapi oleh semua kalangan dalam hal mengantisipasi hal tersebut. Terhitung kurang lebih ada 98 kasus Narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Maluku pada akhir Mei 2024 yang pelakunya berfariasi mulai dari pemuda hingga mahasiswa.
Penyalahgunaan dan perdagangan Narkotika sering dikaitkan dengan meningkatnya aktivitas kriminal, termasuk kekerasan pencurian bahkan perdagangan manusia maka dari itu sangat merugi jika generasi atau masyarakat pada suatu daerah terlibat dalam pengedaran bahkan pengunaan narkotika.
Menanggapi narasi ketua DPRD provinsi maluku (BGW) kepada awak media (Tribun Maluku 26/06/2024 ) beberapa hari lalu terkait Informasi Dugaan kediaman tertentu yang di gunakan untuk pengedaran dan pengunaan narkoba yang bahkan di jaga oleh aparat.
Sebagai ketua DPRD provinsi maluku BGW dipandang tidak boleh memberikan informasi yang simpang siur apalagi hal itu terjadi pada ruang publik.
Terkait masalah ini ketua bidang kesejahteraan rakyat HMI Cabang Ambon Hairul Rumata mengatakan " tindakan ini bisa di anggap memberikan informasi yang belum tentu benar sebab tidak di sebutkan dengan jelas di kediaman siapa atau di jaga oleh aparat siapa".
Pengedaran dan pengunaan narkoba adalah tidakan melawan hukum yang harus di berantas karena mengancam dan merusak masa depan generasi.
"Kalaupun informasi yang di sampaikan oleh ketua DPRD provinsi maluku itu benar maka sebagai masyarakat kita minta Validitas juga pembuktian atas statement ini agar tidak terkesan membuat kegaduhan dan menuduh Instansi terkait" apalagi menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024 mendatang. Ujarnya.
Tidak sampai disitu BGW juga menyinggung bahwa ada aparat yang menjaga tindakan yang harusnya di berantas oleh aparat.
"aparat itu tugasnya menjaga, mengayomi dan melayani rakyat bukan turut andil dalam kejahatan pengunaan dan pengedaran narkoba". lanjutnya.
Aparat yang di sebut oleh BGW itu tidak ada predikat yang jelas, namanya siapa, jabatanya apa agar publik tidak salah paham terhadap instansi-instansi tertentu.
"kan begini, kalau informasi itu belum jelas maka sebagai publik figur apalagi sebagai ketua DPRD provinsi maluku aktif mestinya mencari kebenaran informansinya terlebih dahulu kalau tidak publik kita akan turut menuduh aparat dalam kejahatan narkotika. Ini kan sama halnya merusak citra seluruh instansi terkait dan bisa jadi instansi tersebut ikut serta dalam kejahatan narkotika"
Sebagai mahasiswa dan masyarakat kita meminta kepada ketua DPRD Provinsi Maluku (BGW) agar mempertangunggjawabkan statement yang telah dikeluarkan pada awak media Tribun Ambon 26/06/24
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian kita berharap agar selalu masif berkodinasi dalam menjalankan operasi pemberantasan narkotika termasuk pertukaran informasi dan sumber daya, Melakukan operasi gabungan untuk peningkatan efektivitas pemberantasan narkotika di Maluku yang kita cintai ini. Pinta Arul sapaan akrabnya dan juga.,
Meminta kepada Instansi Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku, Polda Maluku, Polresta P. Ambon dan P.P Lease, Intelijen untuk memberikan tanggapan dan Klarifikasi atas statement ketua DPRD Provinsi Maluku (BGW) sebagaimana sesuai tupoksi yang telah diatur dalam UU 35 tahun 2009. Tutup Arul.
No comments:
Post a Comment