Gunakan Meterial Ilegal, LAKI Sultra Minta APH Telusuri Proyek BWS Pengamanan Pantai Tondowolio Senilai 22 M

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGGARA - Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulaweei Tenggara meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Sultra menelusuri sumber material proyek pembangunan tanggul Pengamanan Pantai di Kawasan Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. 

"Karena beredar informasi ada dugaan sumber material pembangunan proyek menggunakan Galian C berupa batu gajah ilegal. “Ini perlu diperjelas, jangan sampai proyek pemerintah menggunakan material ilegal,” kata Ketua DPD LAKI Sultra, Mardin Fahrun, Kamis (04/7/2024).

Mardin Fahrun yang akrab disapa Bung MF mengatakan sumber material proyek tersebut perlu diperjelas, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Semoga tidak benar sumber materialnya ilegal. Tetapi kalau benar, ini menjadi preseden buruk untuk pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) ,” jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Bung MF, Pemerintah Sulawesi Tenggara, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan lainnya perlu untuk segera memperjelas sumber material proyek pembangunan tanggul tersebut. Sehingga, tidak menimbulkan polemik negatif terhadap pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara.

“Perlu audit sumber material agar transparan dalam setiap pelaksanaan proyek untuk memastikan menggunakan sumber material resmi,” jelasnya.

Setiap pembangunan yang menggunakan material tambang, kata Bung MF, wajib bersumber dari penyediaan yang memiliki izin. Bila tidak, hal itu merupakan suatu pelanggaran hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, perbuatannya yang dipidana adalah setiap orang menampung/ pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain- lain. 

Hal ini seperti tercantum dalam pasal 161 UU Minerba, bagi yang melanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan /atau denda uang sampai Rp100 miliar,” cetusnya.

Untuk memastikan material proyek pembangunan tersebut bukan dari sumber ilegal, Mardin menambahkan, penting secepatnya baik pemerintah Sulawesi Tenggara, APH dan pemangku kepentingan lainnya melakukan pemeriksaan dan penelusuran. Sehingga tidak menimbul persoalan kemudian hari setelah proyek itu selesai dikerjakan.

“Karena kalau menggunakan material ilegal, itu kan sama saja seperti mencuri, atau disebut penadah yang membuat negara rugi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga mengeluhkan adanya aktivitas tambang ilegal Galian C jenis batu gajah yang berlokasi Kabupaten Bombana. Bahkan diduga kuat, aktivitas tambang batu gajah itu dilakukan untuk mendukung suplai ke proyek milik Pemerintah berupa Pembangunan Pantai di Desa Tondowolio Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. 

Aktivitas tambang Galian C ilegal tersebut dikeluhkan masyarakat, apalagi nantinya akan berdampak pada kerusakan lingkungan. Pemerintah Daerah setempat terkesan diam, warga pun kesal dan akan melaporkannya ke Balai Wilayah Sungai Sulawesi Tenggara sebagai pelaksana proyek serta Polda Sulawesi Tenggara. 

"Lalu lalang truk proyek itu. Tujuannya ke Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. Kalau gak salah pelaksana proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sultra di laksanakan oleh PT. Pinar Jaya Perkasa dengan nilai kontrai Rp. 22 Milyar, untuk pembangunan Pengamanan Pantai Desa Tondowolio," kata warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts