KABARMASA.COM, AMBON - Dpc permahi ambon mendesak kejaksaan tinggi maluku dan pemprov maluku untuk periksa dan evaluasi bank maluku maluku utara
dpc permahi ambon menggelar aksi pada jumat 19juli2024 waktu 11:00, kordinator lapangan nadif patimura yang dimana aksi tersebut berjalan pada dua titik tempat kejaksaan tinggi maluku dan kantor gubernur maluku
kami mendorong kejati maluku untuk segera mengusut direksi dan komisaris PT Bank Maluku malut terkait pembayaran remunerasi yang di duga melanggar aturan, pasalnya pemberian remunerasi sejak tahun 2021-2023 ternyata tidak di lakukan atas keputusan rapat umum pemegang saham tentunya sudah harus ada kejelasan,
dan kami menilai bahwa bank maluku maluku utara sebagai sarana publik juga harus bisa di selidiki dengan baik jangan sampai ada hal hal yng di luar dugaan kami itu benar adanya,
dan kami mendesak pemprov maluku dan pemda semaluku untuk memutus hubungan kerja sama dengan Bank maluku malut karena diduga tidak memenuhi syarat peraturan otoritas jasa keuangan, nomor 12/PJOK, 13/2020 tentang modal minimum Bank Umum Di bawah pemerintah daerah harus memiliki modal Rp. 3 Triliun
kami juga meminta pemprov maluku sebagai pemegang saham mayoritas bank itu sudah harus melakukan evaluasi terhadap manajemen banknya, evaluasi tersebut merupakan konsekuensi atas kejadian yang tidak diinginkan dampaknya,
sebagai konsekuensinya, kami mengusulkan agar segera di lakukan evaluasi terhadap manajemen bank maluku maluku utara
dan kami akan melakukan aksi pada hari senin tanggal 22 juli 2024 mendatang guna mendapatkan kejelasan terkait persoalan tersebut
No comments:
Post a Comment