KABARMASA.COM, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana tersandung kasus penggelapan. Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan mencapai Rp 6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh AW, mantan istri dari Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim
Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan tersebut. Dia
mengatakan, kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses.
Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa
(4/5/6/2024).
Terpisah, Penasihat Hukum AW, Leo Siregar,
menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai
dengan tahun 2021, di mana ketika itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan
sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang
makanan dan minuman.
"Awalnya
klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di
bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris,
sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari
klien kami,", kata Leo dalam keterangan tertulis, Selasa.
Leo
mengatakan, kliennya pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan
kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan
usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
"Nah,
kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi
terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik
hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini
taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup
karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh", ujar dia.
Sebelum manggung, BCL
menggelar check sound. Tampak ia pun menghampiri sang suami. BCL pun mengenakan
blazer panjang. Dan Tiko dengan batik lengan pendeknya. [@anggarcp]
Leo
menerangkan, kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika
pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 dokumen berupa profit and loss yang
mencurigakan. Di mana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW
menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan
kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
"Dari
situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen
dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar
yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang
bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka Kemudian klien
kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," kata Leo.
Sementara
itu, disinggung mengenai perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir
di Polres Jaksel, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya
kewenangan penyidikan kepada penyidik.
Dalam
kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan
dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.
No comments:
Post a Comment