KABARMASA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya segera menemui perwakilan Google untuk membahas isu pemberantasan judi online di Indonesia.
Menurut Budi,
pertemuan itu juga akan dibahas mengenai komitmen Google memanfaatkan teknologi
kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
untuk mempermudah pemberantasan judi online.
"Jadi
Google sebagai bentuk partisipasinya dalam program-program pemerintah termasuk
utamanya membasmi judi online dia membantu dengan teknologi AI-nya. Besok kita
ketemu nanti disampaikan," kata Budi dilansir dari Antara, Selasa
(4/6/2024).
Pemanfaatan AI
dalam membasmi judi online di Indonesia sebenarnya sejalan dengan fokus Google yang dalam setahun terakhir
mengembangkan inovasi berbasis AI.
Maka dari itu,
Budi berpendapat langkah serupa juga dapat diterapkan Google di Indonesia yang
tengah berupaya memberantas praktik judi online. Budi yakin, AI yang akan
digunakan untuk memerangi judi online itu merupakan teknologi yang terkini.
"Canggih
deh, pokoknya canggih," ungkap Budi Arie.
Dalam setahun
terakhir, pemerintah secara serius memerangi praktik judi online di ruang
digital. Bahkan pada akhir Mei 2024, Presiden Jokowi mengukuhkan kembali satuan
tugas (satgas) pemberantasan judi online nasional.
Satuan terpadu
lintas kementerian dan lembaga itu dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto dan diberi mandat utama
untuk memutus ekosistem judi online di Indonesia.
Sebagai
kementerian yang dipercaya untuk melakukan pencegahan, Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten
judi online terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Lebih lanjut,
Kemenkominfo juga menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs
pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak
2023 hingga 22 Mei 2024.
Guna memudahkan
pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang
berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22
Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15
Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menindak tegas platform digital seperi
X hingga Tiktok yang masih memfasilitasi judi online akan didenda
seberas Rp 500 juta.
"Kepada
seluruh pengelola platform digital seperti X, telegram, google, meta dan Tiktok
jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform anda
maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta perkonten," kata Budi
Arie, saat konferensi pers melalui daring, Jumat (24/5/2024).
"Kepada
seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP jika tidak kooperatif
dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda
internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi
online dan kita akan umumkan nama-nama ISP nya," tegas dia.
Selain itu,
Budi Arie menganggap, Indonesia saat ini dalam status darurat judi online,
terbaru terkait kasus Perwira TNI yang bunuh diri diduga terlilit utang karena
judi online.
Budi Arie pun
mengaku prihatin dan berduka atas kasus tersebut. Sehingga, pihaknya akan terus
gerak cepat memberantas judi online.
"Saya
ingin kembali menekankan indonesia darurat judi online satu dari sekian banyak
orang terutama kasus terkini ada seorang perwira TNi bunuh diri karena diduga
terlilit utang karena judi online, tentu saja prihatin dan berduka atas
kejadian tersebut," ujar dia.
"Untuk itu
kita harus gercep, gerak cepat tentu upaya-upaya yang ada memerlukan kolaborasi
lintas kementerian lembaga," imbuh Budi Arie.
No comments:
Post a Comment