Korban Salah Tangkap Yang Dilakukan Oleh Polres Metro Jakarta Utara

KABARMASA.COM, JAKARTA UTARA-Posbakum AAI Jakarta timur selaku penasehat hukum dari terdakwa Adit Darmawan dan Supriyanto, yang dimana diduga ada missprocedure oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara dari mulai proses penyelidikan sampai dengan proses
penyidikan, (04/06/2024).

Menurut keterangan klien kami, Adit darmawan als Murder, saudara adit ditangkap pada tanggal 21 Desember 2023,sementara kejadian ada tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor bernama Febriani Sianipar pada tanggal 10 Desember 2023, sedangkan Adit Darmawan als Murder baru bebas dari Rutan Cipinang pada 13 Desember 2023, fakta ini kamisampaikan pada saat persidangan dengan buktisurat lepas yang dikeluarkan oleh rutan cipinang dengan nomor surat W10.PAS.PAS10.PK.05.12- yang berisi keterangan terkait kapan klien kami Adit Darmawan baru lepas dari rutan cipinang pada 13 Desember 2023, ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Terdapat juga inkonsistensi jawaban oleh saksi penangkap Guntur Subektibselaku saksi penangkap, yang mengatakan bahwa di rekaman cctv tersebut yang dilihat ada wajah dari Supriyanto bukan wajah dari adit darmawan. Inkonsistensi lainnya adalah jawaban dari saksi pelapor kan mengatakan bahwa yang dilihat jelas di cctv gedung pompa dekat tempat kejadian perkara (tkp) adalah terdakwa adit. ujar kuasa hukum

Hal ini tentu membingungkan kami selaku penasehat hukum karena terjadinya inkonsistensi tersebut. Saat ini kami akan melaporkan 21 orang penyidik polres metro jakarta utara dan 1 orang kanit polres metro jakarta utara. pungkasnya

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts