KABARMASA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom (Persero). Penyidik KPK pun berencana memanggil dan memeriksa tujuh nama sebagai saksi hari ini.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Telkom Indonesia pada
periode 2016-2019, Alex J Sinaga. Selain itu, penyidik juga memanggil Direktur
EBIS PT Telkom Indonesia pada 2016-2017, Muhammad Awaludin.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK [tindak pidana korupsi] terkait
pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom dan PT TOP [Telering Onyx
Pratama],” tulis juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan
singkat, Jumat (21/6/2024).
Penyidik KPK juga memasukkan Direktur Utama PT Trikomsel Oke,
Sugiono Wiyono Sugialam sebagai saksi yang harus menjalani pemeriksaan hari
ini. Termasuk; petinggi OSM Collection and Debt Amjad Agoes, dan pihak swasta,
Dewi Hidayat.
Selain itu, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para
petinggi PT Asiatel Globalindo dan PT TOP. Penyidik kembali memeriksa untuk
ketiga kalinya Komisaris Asiatel Globalindo sekaligus pemilik TOP, Tan Heng
Lok. Satu petinggi lainnya adalah pengurus PT Asiatel Globalindo dan TOP, Meyce
Gani.
Sebelumnya, KPK telah melakukan
penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti
dalam kasus tersebut. Jubir KPK kala itu, Ali Fikri, menyampaikan rincian
lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut, diantaranya 6 rumah atau kediaman
pribadi dan 4 kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower
dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen
dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk
melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan korupsi PT Telkom dalam
proyek fiktif pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik dengan potensi
kerugian negara mencapai Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia
alat elektronik tersebut.
Hingga saat ini, KPK enggan membeberkan identitas para tersangka
dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom. Meski demikian, lembaga
antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum
dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.
Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan
Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor
Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel
Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo,
Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.
No comments:
Post a Comment