DPR Sahkan UU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan, Tidak Bisa Diberhentikan dan Gaji Penuh 3 Bulan!


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi para ibu yang bekerja! DPR RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna pada 4 Juni 2024.UU ini membawa angin segar bagi para ibu, khususnya terkait cuti melahirkan.

 

Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

UU KIA Pasal 4 ayat 3 mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi minimal 3 bulan pertama.

Cuti ini dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang memerlukan perhatian lebih.

Hal ini berarti, ibu kini bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga total 6 bulan.

Lebih lanjut, UU KIA Pasal 4 ayat 4 juga mengatur bahwa cuti melahirkan ini wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Artinya, perusahaan tidak boleh menolak permohonan cuti melahirkan dari karyawannya.

Tidak Bisa Diberhentikan

Lebih dari sekadar perpanjangan cuti, UU KIA juga memberikan perlindungan bagi ibu yang sedang mengambil cuti melahirkan.

Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pembayaran upah penuh selama 3 bulan pertama.

Hal ini merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak ibu dan memastikan bahwa mereka bisa fokus pada pemulihan pasca persalinan dan pengasuhan anak tanpa khawatir kehilangan pekerjaan.

UU KIA dalam Pasal 5 ayat 3 juga mengatur tentang pemberian upah selama cuti melahirkan.

Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

- 100% upah untuk 3 bulan pertama

- 100% upah untuk bulan keempat

- 75% upah untuk bulan kelima dan keenam

Pendampingan Hukum

Pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak mendapatkan haknya terkait cuti melahirkan dan upah.

Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak ibu terlindungi dan mereka tidak dirugikan oleh perusahaan.

Diharapkan dengan adanya UU KIA ini dapat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

Ibu yang bekerja mendapatkan waktu yang cukup untuk pemulihan pasca-melahirkan tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau hak-haknya.

Hal ini tentunya akan berdampak positif pada kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.

 

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts