KABARMASA.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi para ibu yang bekerja! DPR RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna pada 4 Juni 2024.UU ini membawa angin segar bagi para ibu, khususnya terkait cuti melahirkan.
Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan
UU KIA Pasal 4 ayat 3 mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak
mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi minimal 3 bulan pertama.
Cuti ini dapat diperpanjang hingga 3
bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang memerlukan perhatian lebih.
Hal ini berarti, ibu kini bisa mendapatkan cuti melahirkan
hingga total 6 bulan.
Lebih lanjut, UU KIA Pasal 4 ayat 4 juga mengatur bahwa cuti melahirkan ini wajib
diberikan oleh pemberi kerja.
Artinya, perusahaan tidak boleh
menolak permohonan cuti melahirkan dari karyawannya.
Tidak Bisa Diberhentikan
Lebih dari sekadar perpanjangan cuti,
UU KIA juga memberikan perlindungan bagi ibu yang sedang mengambil cuti
melahirkan.
Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat
diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk
pembayaran upah penuh selama 3 bulan pertama.
Hal ini merupakan langkah penting
untuk melindungi hak-hak ibu dan memastikan bahwa mereka bisa fokus pada
pemulihan pasca persalinan dan pengasuhan anak tanpa khawatir kehilangan
pekerjaan.
UU KIA dalam Pasal
5 ayat 3 juga mengatur tentang
pemberian upah selama cuti melahirkan.
Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
- 100% upah untuk 3 bulan pertama
- 100% upah untuk bulan keempat
- 75% upah untuk bulan kelima dan
keenam
Pendampingan Hukum
Pemerintah
juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan hukum bagi ibu yang tidak
mendapatkan haknya terkait cuti melahirkan dan upah.
Hal ini untuk memastikan bahwa
hak-hak ibu terlindungi dan mereka tidak dirugikan oleh perusahaan.
Diharapkan dengan adanya UU KIA ini dapat meningkatkan
kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Ibu yang bekerja mendapatkan waktu
yang cukup untuk pemulihan pasca-melahirkan tanpa khawatir kehilangan pekerjaan
atau hak-haknya.
Hal ini tentunya akan berdampak positif pada kesehatan ibu dan anak, serta
meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
No comments:
Post a Comment