KABARMASA.COM, JAKARTA- Telah diketahui bahwa ada dugaan Amoral dan Korupsi yang dilakukan oleh Kakanwil Agama Maluku, MY, di Ambon, Kamis, (06/06/2024). Dengan demikian maka Forum Aktivis Anti-korupsi (Fanatik) pandang perlu untuk merespon dan mengawal proses penegakan hukum dalam persoalan tersebut sehingga apabila Kakanwil Agama Maluku tersebut melakukan dugaan kasus yang telah viral tersebut maka FANATIK mendesak agar oknum tersebut harus segera dicopot, sebab telah melukai hati umat.
Rizky Kabalmay selaku Koordinator Aksi menyatakan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Maluku yang ada di Ibu Kota, maka proses penegakan hukum harus dikawal tanpa pandang bulu sehingga hal serupa tidak terjadi dikemudian hari.
"Kami akan melakukan Aksi Unjuk Rasa pada Rabu mendatang untuk memastikan bahwa Kakanwil Agama Maluku, H Yamin, S.Ag, M.Pd, dicopot dari jabatannya karena tidak mencerminkan nilai-nilai Keagamaan." Tegas Rizky Kabalmay. Sabtu, 22 Juni 2024.
Adapun issue terkait kasus tersebut yang pertama, kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Proyek Pembangunan/Revitalisasi Asrama Haji Waeheru senilai Rp. 27 miliar. Hal tersebut diketahui dari pengakuan kontraktor berikan Rp 350 juta kepada MY. Pengakuan ini bisa jadi bukti permulaan yang kuat, untuk dilakukan pengusutan. Apalagi MY selaku Kanwil Agama telah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta dan sudah dilakukan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Hanya saja, kasusnya tidak tuntas.
Oleh sebab itu maka kasus ini perlu diusut tuntas dengan mendapatkan atensi serius dari KPK. Tentu KPK sebagai lembaga anti rasuah menjadi penting sehingga pelaku-pelaku korup bisa jerah dan tidak lagi merusak Lembaga Kementrian Agama
Yang kedua, terkait kasus Amoral yang dilakukan oleh MY, dimana ada dugaan perselingkuhan dirinya dengan seorang pengawainya. Maka menyikapi persoalan ini tentu Kementrian Agama RI, harus mengambil sikap tegas. Ironisnya, sejauh ini isu tersebut terkesan dibiarkan bergulir tanpa ada klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Forum Aktivis Anti-korupsi (Fanatik) akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu mendatang, tepatnya Rabu, 26 Juni 2024, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk segera memecat Kakanwil Agama Maluku, H Yamin, S.Ag, M.Pd, karena telah diduga kuat melakukan korupsi penerimaan gratifikasi Proyek Pembangunan/Revitalisasi Asrama Haji Waeheru senilai Rp. 27 miliar, dan juga telah melakukan tindakan amoral yang merusak nilai keagamaan dan menyakiti hati umat.
2. Mendesak kepada Kementerian Agama untuk melakukan Investasi dan menindaklanjuti kasus korupsi dan amoral yang terjadi di Kanwil Agama Maluku, Ambon, yang dilakukan oleh MY.
3. Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa Kakanwil Agama Maluku, H Yamin, S.Ag, M.Pd atas dugaan kasus korupsi senilai Rp. 27 Miliar.
4. Mendesak kepada Kakanwil Agama Maluku, H Yamin, S.Ag, M.Pd, untuk segera mundur dari jabatannya dan mengklarifikasi kepada publik serta meminta maaf atas tindakan yang telah menciderai nama lembaga keagamaan demi menjaga nama baik lembaga dari kesan dan prasangka negatif atas isu korupsi dan amoral yang telah dilakukannya.
No comments:
Post a Comment