Cek Info Ganjil Genap di Jakarta Saat Libur 17-18 Juni 2024

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sehubungan dengan libur Hari Raya Iduladha dan cuti bersama yang jatuh pada 17-18 Juni 2024, penerapan sistem ganjil genap (gage) di kawasan Jakarta pada tanggal tersebut ditiadakan. 

Hal ini sebagaimana dilansir dari laman Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. "#TemanDishub, sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN," demikian dilansir dari unggahan @dishubdkijakarta pada Rabu (13/6).

Lebih lanjut, pengendara kendaraan diimbau untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.  Adapun peniadaan sistem gage ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 855 Tahun 2023, SKB Nomor 3 Tahun 2023, SKB Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).  

Pada SKB dan Pergub tersebut tertulis bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.




Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts