KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI,
Bambang Soesatyo alias Bamsoet, saat ini sedang mengajukan diri menjadi calon
guru besar dari Universitas Borobudur. Bambang mengklaim mengikuti semua
prosedur untuk bisa mendapatkan jabatan akademik itu. Salah satunya mengikuti
serangkaian tes akademik untuk mendapatkan sertifikasi dosen sebagai syarat
pengajuan guru besar.
Berdasarkan penelusuran Tempo di
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Bamsoet lebih dahulu
menyelesaikan studi S2 sebelum lulus S1. Bamsoet lulus S2 di Institut
Management Newport Indonesia (Imni) atau Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada
1991. Sedangkan, Bamsoet baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi Indonesia Jakarta.
Kemudian,
Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023.
Lalu, lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023. Bamsoet mengatakan, ia
menempuh kuliah di Imni dan STIE Jakarta dalam kurun waktu bersamaan.
Alasan memilih Imni
karena lokasi kampus itu berada di seberang kantor Bamsoet bekerja. Kala itu
Bamsoet bekerja sebagai wartawan di Harian Prioritas. "Saya kuliah
barengan. Ini tempatnya ada di seberang kantor Harian Prioritas. Malamnya
nyebrang kuliah dari jam 7 sampai jam 10. Siang di STIE Rawa Mangun untuk
menyelesaikan S1," kata Bamsoet ditemui di Jalan Widya Chandra III,
Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.
Bamsoet mengatakan, ujian akhir kedua kampus itu
dilakukan dalam rentang waktu berbarengan. Hasil ujian juga diumumkan
bersamaan. Namun, dia mengaku ijazah Imni keluar lebih dahulu ketimbang ijazah
S1 STIE. "Ijazah Imni keluar 1991. Satu tahun setelahnya ijazah
STIE," kata Bamsoet.
Direktur
Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan Imni kala itu
mengeluarkan gelar Master in Business Administration (MBA). "Dahulu memang
banyak lembaga pendidikan Indonesia - Amerika yang mengeluarkan gelar MBA.
Secara teknis, MBA sama tingkatan dengan S2," ujarnya.
Adapun pada 2019, IMNI sudah ditutup. Meski sudah
ditutup, gelar MBA atau S2 yang dimiliki Bamsoet, menurut Fasial, sah.
"Hukum tak boleh berlaku surut. Karena waktu itu MBA Bamsoet sah. Tak
boleh dihilangkan. Dan itu sudah diklarifikasi eks Mendikbud, Natsir,"
kata Faisal.
Kala itu
Menristekdikti, M. Nasir, menilai kelulusan Ketua DPR itu tetap sah dan tidak
berlaku surut berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"jika kampusnya sudah ditutup kemudian ada yang
meragukan ijazah yang sudah dikeluarkan, saya tegaskan itu tidak benar. Jika
ijazah itu keluar sebelum UU itu diberlakukan, maka kelulusannya tetap sah.
Karena UU itu tidak berlaku surut," kata Nasir pada 2019.
Sebelumnya,
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul,
mengatakan, pengangkatan guru besar harus sesuai dengan kaidah integritas dan
mekanisme yang berlaku. Dia mengatakan, pengangkatan guru besar
harus melawati berbagai tahapan mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala,
hingga guru besar. Berdasarkan riwayat di pangkalan data pendidikan tinggi
Kemendikbu, Bamsoet belum lama menjadi lektor.
Di sisi lain, bila Bamsoet langsung diangkat menjadi
guru besar, akan menjadi polemik. Bamsoet lebih dahulu lulus S2 sebelum S1.
Padahal, pendidikan tinggi harus ditempuh secara berjenjang. "Kalau
diangkat jadi guru besar bisa jadi polemik," kata Satria.
Dulu ybs lulus SMA dulu baru masuk SMP kok 😀
ReplyDelete