3 Pengurus Harian PWI Pusat Mengundurkan Diri

KABARMASA.COM, JAKARTA – Tiga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengundurkan diri. Ketiganya  adalah pengurus harian yaitu Sekjen PWI Pusat Sayyid Iskandar, Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayat, dan Mohammad Ihsan selaku Wakil Bendahara Umum.

Keputusan ini terjadi Kamis (27/6/2024) saat Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mencapai kesepakatan dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo di forum Rapat Pleno PWI Pusat di kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Mereka menemukan jalan keluar atas persoalan internal yang melanda tubuh PWI Pusat dalam lima bulan terakhir yang lebih dikenal dengan BUMN Gate. Selain itu, dana miliaran rupiah pun telah dikembalikan sebagian. Sisanya dalam proses pengembalian kepada kas organisasi.

Seperti diketahui, pagi hingga siang kemarin, puluhan orang menghadiri rapat PWI Pusat tersebut. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.

“Kami Pengurus Harian PWI Pusat berbesar hati melihat masa depan, dengan menerima dan melaksanakan Rekomendasi Dewan Kehormatan,” ujar Hendry Ch Bangun.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan tersebut menunjukkan berita-berita negatif yang merugikan Pengurus Harian PWI Pusat adalah tidak benar.

Rapat ini membahas jalan keluar persoalan internal PWI Pusat terkait adanya dugaan ketidaktepatan penggunaan uang Rp1,7 miliar bantuan pemerintah melalui Forum Humas Badan Usaha Milik Negara. Kasus ini terjadi sejak lima bulan silam.

Suara riuh tepuk tangan puluhan peserta terdengar di ujung Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat saat Hendry Ch Bangun berjabat tangan dengan Sasongko Tejdo.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Menurut Sasongko, PWI telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Sisanya, senilai Rp 691,2 juta dalam proses pengembalian secara bertahap. Dana yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi.

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts