KABARMASA.COM,
JAKARTA – Tiga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengundurkan
diri. Ketiganya adalah pengurus harian yaitu Sekjen PWI Pusat Sayyid
Iskandar, Direktur UMKM PWI Pusat Syarif Hidayat, dan Mohammad Ihsan selaku
Wakil Bendahara Umum.
Keputusan
ini terjadi Kamis (27/6/2024) saat Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
mencapai kesepakatan dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo di forum
Rapat Pleno PWI Pusat di kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih
Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Mereka
menemukan jalan keluar atas persoalan internal yang melanda tubuh PWI Pusat
dalam lima bulan terakhir yang lebih dikenal dengan BUMN Gate. Selain itu, dana
miliaran rupiah pun telah dikembalikan sebagian. Sisanya dalam proses
pengembalian kepada kas organisasi.
Seperti
diketahui, pagi hingga siang kemarin, puluhan orang menghadiri rapat PWI Pusat
tersebut. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
“Kami Pengurus
Harian PWI Pusat berbesar hati melihat masa depan, dengan menerima dan
melaksanakan Rekomendasi Dewan Kehormatan,” ujar Hendry Ch Bangun.
Menurutnya,
dengan adanya kesepakatan tersebut menunjukkan berita-berita negatif yang
merugikan Pengurus Harian PWI Pusat adalah tidak benar.
Rapat ini
membahas jalan keluar persoalan internal PWI Pusat terkait adanya dugaan
ketidaktepatan penggunaan uang Rp1,7 miliar bantuan pemerintah melalui Forum
Humas Badan Usaha Milik Negara. Kasus ini terjadi sejak lima bulan silam.
Suara riuh tepuk
tangan puluhan peserta terdengar di ujung Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat saat
Hendry Ch Bangun berjabat tangan dengan Sasongko Tejdo.
Sebelumnya,
Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan
pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana
sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) PWI.
Menurut
Sasongko, PWI telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu
miliar delapan puluh juta rupiah). Sisanya, senilai Rp 691,2 juta dalam proses
pengembalian secara bertahap. Dana yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai
piutang organisasi.
No comments:
Post a Comment