KABARMASA.COM, JAKARTA- Golkar Maluku tengah raih 4 kursi dan PHPU permohonan pemohon partai Golkar dapil 4 Maluku Tengah lolos ke pemeriksaan persidangan selanjutnya. Pada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) provinsi Maluku kabupaten Maluku Tengah di Mahkamah Konstitusi (21/05/2024).
Partai Golkar dipastikan meraih 4 kursi di Kabupaten Maluku Tengah. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Michael Lailossa, S.H. yang juga Kuasa Hukum Pemohon Partai Golkar Malteng, Beliau menyampaikan "Golkar Maluku Tengah secara resmi mendapat 4 kursi setelah oleh Mahkamah konstitusi putusan permohonan pemohon terhadap partai Golkar di dapil 3 tidak dapat diterima". ujarnya
Michael Lailossa sebagai Kuasa hukum partai Golkar pun mengkonfirmasi bahwa terdapat kabar positif lainnya yakni permohonan partai Golkar untuk Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) di dapil 4 Maluku Tengah lolos ke pemeriksaan persidangan. "Dan terkait dengan permohonan pemohon dari partai Golkar untuk dapil 4 Maluku tengah, akan dilanjutkan pemeriksaan persidangan selanjutnya dengan agenda keterangan saksi dan alat bukti". Pungkasnya.
No comments:
Post a Comment