KABARMASA.COM, JAKARTA - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mendapat sorotan dari Katalisator Pendidikan Indonesia. KPI menilai, kenaikan UKT tersebut menunjukkan kegagalan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Founder Katalisator Pendidikan Indonesia, Redza Sutiara Akbar, mengatakan bahwa kenaikan UKT sangat memberatkan bagi mahasiswa dan keluarga mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit dan serba naik.
"Kenaikan UKT ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan," ujar Redza dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Menurut Redza, Kemendikbud Ristek seharusnya mengutamakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani mahasiswa dengan biaya yang tinggi. Ia juga menyoroti pentingnya beasiswa dan bantuan keuangan lainnya untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu.
"KPI mendesak Kemendikbud Ristek untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan UKT dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua," tegas Redza.
Selain itu, KPI juga meminta PTN untuk lebih transparan dalam menggunakan dana UKT dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"PTN harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana UKT kepada mahasiswa dan masyarakat umum," imbuh Redza.
No comments:
Post a Comment