Seleksi PPK Berbasis Rekomendasi dan Bukan Prestasi, KPU Kabupaten Bekasi Terancam Dilaporkan ke DKPP

Sebanyak115 anggota Ad Hoc PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 saat dilantik di Hotel Holiday Inn, Jababeka Cikarang, pada Kamis, (16/05/2024) lalu.

 

KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – Sejumlah elemen masyarakat sipil maupun kaum pergerakan serta Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM, menyoroti seleksi anggota Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten Bekasi yang dinilai ganjil dan terindikasi kongkalikong.

Sorotan itu akibat hasil seleksi tersebut menuai protes dari sejumlah peserta yang mengikuti seleksi PPK. Efeknya, muncul kegaduhan dan polemik berkepanjangan di ruang publik. Pasalnya, ada beberapa peserta yang meraih nilai Computer Assisted Test (CAT) tinggi, namun tidak lolos seleksi tersebut.

Seperti protes yang disampaikan oleh peserta PPK Cikarang Utara bernama Anisa Nurul. Anisa mempertanyakan KPU Kabupaten Bekasi mengapa dirinya tidak lolos seleksi, padahal nilai CAT-nya tertinggi ketimbang peserta lainnya.

Sontak saja hal itu menjadi bahan diskusi sejumlah kalangan masyarakat.Bahkan, pernyataan protes Anisa menghiasi media online lokal maupun nasional setiap hari.

Menanggapinya, Lembaga Kajian Rinjanikita dengan tegas menyatakan KPU Kabupaten Bekasi harus menyeleksi PPK dengan metode berbasis kompetensi dan bukan rekomendasi.

“Buat apa dilakukan CAT kalau kemudian justru rekomendasi yang dijadikan landasan para komisioner KPU untuk memilih PPK. Buang – buang duit aja ngadain CAT kalau hanya sekedar menggugurkan kewajiban untuk menjalani aturan,” ujar Ketua Harian Lembaga Kajian Rinjanikita, Ihya Alexander kepada Bekasiekspres com, Minggu (19/05/2024).

Ihya juga menyebut tahapan interview yang dilakukan setelah CAT, penilaiannya cenderung subjektif.

“Bisa kita lihat dari hasil CAT yang dilakukan, meskipun mendapatkan nilai tinggi akan tetapi pada kenyataannya kalah oleh peserta nilai di bawah, karena penilaian interview yang subyektif,” tuturnya.

“Dengan kalahnya peserta CAT yang memiliki nilai tinggi oleh peserta yang memiliki nilai rendah, menandakan bahwa penilaian yang diberikan oleh pihak penguji KPU tidak obyektif dan relevan,” tuturnya menambahkan.

Menurut Ihya, seharusnya yang nilai CAT-nya tinggi dipertahankan, karena itu modal dasar peserta memahami regulasi dan teknis tentang literasi Pilkada.

Lembaga Kajian Rinjanikita akan mendorong dugaan terjadinya kongkalikong dalam proses seleksi PPK oleh KPU Kabupaten Bekasi agar segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

“Kami memegang beberapa data yang akan kami bawa ke DKPP, salah satunya adalah lembaran yang menunjukan rekomendasi dari beberapa organisasi kepada peserta seleksi PPK untuk diluluskan,” katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi melakukan pelantikan dan sumpah janji sebanyak 115 anggota Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 di Hotel Holiday Inn, Jababeka Cikarang, pada Kamis, (16/05/2024) lalu. 

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts