PT. Mining Maju Terdaftar di MODI KESDM, FRAKSI NKRI Mencium Bau Korupsi, Serta Menduga Ada Oknum KESDM Melakukan Penyalahgunaan Jabatan

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI) yang peduli dan konsisten, selaku pemerhati dalam pengawasan lingkungan dan usaha pertambangan dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya illegal mining guna mendorong penegakan hukum tindak pidana illegal mining yang merupakan penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin terus melakukan monitoring - monitoring para pelaku usaha tambang sebagai kontrol sosialnya.

Dari berbagai banyak Perusahaan yang melakukan Aktivitas Penambangan, Fraksi NKRI menduga banyak terjadi kecurangan demi mencari keuntungan. 

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi yang kami dapatkan dilapangan, maka dengan ini kami melaporkan Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang  Status PT. Mining Maju Pada Aplikasi  MODI ESDM  selaku pelaku usaha tambang yang terletak di kecamatan Lasussua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Demikian Penyampaian dari Ketua Umum FRAKSI NKRI, Tajuddin Kabba Kepada Tim Redaksi saat dimintai keterangan usai memberikan surat di Kemen ESDM pada Rabu, 22/5/24.

“Hari ini kami bersama kawan-kawan melakukan Aksi Demo dan Pelaporan Terkait pengaduan Penyelewengan Status PT Mining Maju di Modi ESDM utk segera di hapus di Kantor Kemen ESDM,” Tegas  Tajuddin.

Dijelaskan Tajuddin, dalam Aksi Unjuk rasa (unras) dan Pelaporannya mengatakan ada 8 poin berdasarkan Data investigasi yang diduga di Langgar PT. Mining Maju dalam aktivitas Penambangan.

“Ada 8 Poin yang kami catat dan kami laporkan ke Kementerian ESDM dan di Tipidter Bareskrim Mabes Polri untuk segera di tindak lanjuti ,” Tegas Tajuddin.

Diantaranya, Lanjut Tajuddin mengatakan, bagaimana bisa  Terdaftar di Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sedangkan statusnya sudah tidak lagi memiliki IUP. 

“Padahal dari data yang kami temukan, Harusnya PT. Mining Maju tidak terdaftar di Aplikasi MODI.hai ini diperkuat dengan  Putusan Mahkamah Agung Nomor 384/K/TUN/2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 9/B/2022/PTTUN.Mks, jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 24/G/2021/PTUN.KDI yang menyatakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Mining Maju , 

Lanjut Tajuddin menjelaskan  patut  di Duga adanya permainan yang Berbau Korupsi agar pengusaha bisa mendapat kuota RKAB untuk menambang  maupun mengelabui para investor lain agar bisa mndapatkan keuntungan pribadi,” Jelas Tajuddin.

Demi tegaknya Integritas ASN Yang Bermartabat, maka dengan ini mohon kiranya untuk ditindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang  Status PT. Mining Maju Pada Aplikasi  MODI ESDM  guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan;

Berdasarkan data yang kami himpun dari beberapa Instansi Pemerintah dan aparat Hukum, Kami mohon Kementerian ESDM agar Mempertimbangkan dan mengevaluasi terbitnya PT Mining Maju di MODI dan Tidak Menerbitkan RKAB PT Mining Maju, dan terkait laporan ini juga kami sampaikan ke Mabes Polri, dan jika laporan ini tidak digubris maka kami akan laporan k KPK dan kami tegaskan bahwa kami terus bergerak untuk mendesak sampai laporan ini disikapi secara hukum
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts