KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.
Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang
seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini
masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi
sebagai Penjabat Bupat Bekasi?
Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi
atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan
muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?
Munculnya tiga calon yang direkomendasikan
Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa
orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi
Penjabat Bupati.
Lalu siapakah yang akan di Lantik?
Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang
pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik
menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang
direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat
(9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi
penolakan DR oleh elemen masyarakat.
Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana
TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan
sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat
pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat
untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu
menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat
Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten
Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus
mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan
melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam
transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini
berubah menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan
terkait Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.
Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ
Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada
yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.
Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa
mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transpara Kab. Bekasi –
Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati
Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang
jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.
Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang
seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini
masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi
sebagai Penjabat Bupat Bekasi?
Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi
atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan
muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?
Munculnya tiga calon yang direkomendasikan
Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa
orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi
Penjabat Bupati.
Lalu siapakah yang akan di Lantik?
Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang
pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik
menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang
direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat
(9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi
penolakan DR oleh elemen masyarakat.
Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana
TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan
sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat
pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat
untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu
menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat
Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten
Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus
mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan
melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam
transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini berubah
menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan terkait
Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.
Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ
Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada
yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.
Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa
mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transparan, dan
akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan
dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi
masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja
kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti mengingat
Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu Kompleks.
Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini
tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di
sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi
dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten
Bekasi.
Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat
Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain. Kab. Bekasi –
Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati
Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang
jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.
Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang
seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini
masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi
sebagai Penjabat Bupat Bekasi?
Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi
atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan
muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?
Munculnya tiga calon yang direkomendasikan
Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa
orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi
Penjabat Bupati.
Lalu siapakah yang akan di Lantik?
Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang
pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik
menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang
direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat
(9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.
Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi
penolakan DR oleh elemen masyarakat.
Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana
TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan
sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat
pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat
untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu
menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat
Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten
Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus
mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan
melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam
transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini
berubah menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan
terkait Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.
Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ
Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada
yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.
Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa
mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transparan, dan
akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun
bertentangan dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan
aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa
bekerja kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti
mengingat Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu
Kompleks.
Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini
tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di
sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi
dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten
Bekasi.
Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat
Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain.
Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari
ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan
dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari
ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan
dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.n, dan akuntabel.
Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan
dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi
masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja
kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti mengingat
Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu Kompleks.
Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini
tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di
sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi
dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten
Bekasi.
Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat
Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain.
Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari
ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan
dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.
No comments:
Post a Comment