Misteri Surat Rekomendasi Kemendagri terkait PJ Bupati Kabupaten Bekasi?

KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI – Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.

 

Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Bupat Bekasi?

 

Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?

 

Munculnya tiga calon yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi Penjabat Bupati.

 

Lalu siapakah yang akan di Lantik?

 

Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi penolakan DR oleh elemen masyarakat.

 

Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini berubah menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan terkait Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.

 

Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transpara Kab. Bekasi – Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.

 

Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Bupat Bekasi?

 

Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?

 

Munculnya tiga calon yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi Penjabat Bupati.

 

Lalu siapakah yang akan di Lantik?

 

Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi penolakan DR oleh elemen masyarakat.

 

Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini berubah menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan terkait Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.

 

Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti mengingat Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu Kompleks.

 

Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten Bekasi.

 

Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain. Kab. Bekasi – Berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan pada 18 Mei 2024 menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi mengundang tanya. Hal ini karena belum adanya informasi yang jelas terkait pengganti PJ Bupati Dani Ramdan.

 

Surat rekomendasi ataupun surat keputusan yang seharusnya sudah terpublikasi untuk masyarakat Bekasi sampai dengan hari ini masih menjadi misteri, siapakah sosok yang akan memimpin Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat Bupat Bekasi?

 

Apakah Dani Ramdan kembali memimpin kabupaten Bekasi atau dua orang yang juga direkomendasikan DPRD Kabupaten Bekasi atau bahkan muncul Penjabat yang akan di bidani Kemendagri?

 

Munculnya tiga calon yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terlihat belum ada kepastian bahkan beberapa orang Pendukung sudah memberikan statement dan klaim terkait siapa yang menjadi Penjabat Bupati.

 

Lalu siapakah yang akan di Lantik?

 

Kita akan mulai membahas terkait kandidat yang pertama yaitu Dani Ramdan (DR) . Dani Ramdan saat ini sudah dua kali dilantik menjadi PJ Bupati Bekasi, meskipun kemarin menjadi salah satu yang direkomendasikan kembali namun cukup berat lantaran ada aturan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda. Sementara DR sendiri hari ini sudah 2 kali menjabat. Ditambah banyaknya Rekasi penolakan DR oleh elemen masyarakat.

 

Sementara jika yang akan dilantik adalah Laksamana TNI Ikhwan syahtaria publik juga belum melihat Surat Keputasannya, bahkan sebagai Laksamana TNI aktif Ikhwan syahtaria belum terlihat adanya surat pengunduran dirinya yang mana surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk menjadi Penjabat Bupati jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 47 Ayat (1) UU itu menyebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Di sisi lain jika yang dilantik sebagai Penjabat Bupati adalah Deddy Supriyadi yang hari ini sebagai Sekertaris Daerah kabupaten Bekasi, maka seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus mempersiapkan pengganti Sekda ditambah adanya informasi bahwa Sekda Dedy akan melaksanakan ibadah Haji tentu saja akan mempengaruhi kinerja pemerintah dalam transisi kepemimpinan. Namun bisa saja Posisi Deddy sebagai sekda hari ini berubah menjadi Pelaksana harian (PLH) dikarenakan belum adanya Surat keputusan terkait Pengganti Penjabat Bupati Bekasi.

 

Tidak adanya transparansi terkait Pergantian PJ Bupati Bekasi masih menjadi tanda tanya, bahkan sampai hari ini terkesan ada yang di tutup-tutupi terkait rekomendasi Kemendagri, ataupun Provinsi.

 

Publik seharusnya perlu diberikan jaminan bahwa mekanisme pengisian penjabat akan berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti mengingat Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu Kompleks.

 

Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten Bekasi.

 

Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain.

 

Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.

 

 

Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.n, dan akuntabel. Serta tidak memaksakan figur-figur bermasalah, inkompeten, ataupun bertentangan dengan aspirasi daerah. Untuk itu, pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih bisa bekerja kondusif dan melakukan pelayanan publik tanpa hambatan berarti mengingat Kabupaten Bekasi yang hari ini memiliki permasalahan yang begitu Kompleks.

 

Misteri Surat rekomendasi Kemendagri yang hari ini tidak di publikasikan kepada publik tentu saja mengandung tanda tanya besar di sisi lain ada informasi mengenai adanya Penjabat yang mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri diluar tiga nama yang di rekomendasikan oleh DPRD kabupaten Bekasi.

 

Dua nama tersebut konon katanya adalah para penjabat Bupati yang hari ini menjabat Sebagai PJ di Kota lain.

 

Semoga saja Misteri Penjabat Bupati Bekasi yang hari ini masih abu-abu dapat dibuka kepada publik dan tentu saja mampu memberikan dampak Positif untuk jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts