Korupsi Dana Hibah dari Pemprov DKI Jangan Terulang Lagi, Penyalurannya Harus Transparan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, proses pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pemerintah daerah lain harus dilakukan transparan.  Tujuannya untuk mencegah korupsi seperti yang terjadi dalam Pemerintah Kota Bekasi. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengorupsi dana hibah dari Pemprov DKI untuk pengadaan ekskavator dan buldozer.  "Menurut saya harus dibuka aspek transparansi publik. Selama ini kan sangat tertutup sekali dana hibah. Dikangkangi sekelompok elite-elite pejabat Pemprov dan wilayah penyangga itu," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

 

Menurut Trubus, informasi mengenai penyaluran dana hibah kepada daerah mitra Ibu Kota itu bisa dipublikasikan secara digital. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses sehingga bisa menjadi pengawas terkait penyaluran dan penggunaan dana. "Kan sekarang Sistem Pemerintahan Berbasis Eektronik (SPBE), gitu caranya. Jadi, semua masyarakat ikut melihat, itu berapa nilai lalu kemana anggarannya, itu harus dibuka semua," kata Trubus. "Jadi harus dievaluasi, yang dulu yang pernah dilakukan harus di-upload. Dibuktikan ke mana ke mana saja uang itu," sambung dia. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

 

Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana. "Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam. Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar. Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar. "Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," jelasnya.

 

Yadi mengatakan, selain Yayan Yuliana, ada dua tersangka yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup. "Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua, saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, tiga, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH. Sodara YY selaku Kepala Dinas pada saat itu," ujar dia.

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts