KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, proses pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pemerintah daerah lain harus dilakukan transparan. Tujuannya untuk mencegah korupsi seperti yang terjadi dalam Pemerintah Kota Bekasi. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengorupsi dana hibah dari Pemprov DKI untuk pengadaan ekskavator dan buldozer. "Menurut saya harus dibuka aspek transparansi publik. Selama ini kan sangat tertutup sekali dana hibah. Dikangkangi sekelompok elite-elite pejabat Pemprov dan wilayah penyangga itu," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).
Menurut Trubus, informasi
mengenai penyaluran dana hibah kepada daerah mitra Ibu Kota itu bisa
dipublikasikan secara digital. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses
sehingga bisa menjadi pengawas terkait penyaluran dan penggunaan dana.
"Kan sekarang Sistem Pemerintahan Berbasis Eektronik (SPBE), gitu caranya.
Jadi, semua masyarakat ikut melihat, itu berapa nilai lalu kemana anggarannya,
itu harus dibuka semua," kata Trubus. "Jadi harus dievaluasi, yang
dulu yang pernah dilakukan harus di-upload. Dibuktikan ke mana ke mana saja
uang itu," sambung dia. Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota
Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan
ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.
Satu dari empat tersangka
merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan
Yuliana. "Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat
orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan
buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie
Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis
(4/1/2024) malam. Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka
tersebut merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.
Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai
kurang lebih Rp 5,1 miliar. "Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan
kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara
yaitu sebesar Rp5.184.214.545," jelasnya.
Yadi mengatakan, selain
Yayan Yuliana, ada dua tersangka yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara
(ASN) Dinas Lingkungan Hidup. "Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH
saat itu, dua, saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, tiga,
saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH. Sodara YY selaku Kepala Dinas pada saat
itu," ujar dia.
No comments:
Post a Comment