Ketua PMII Kota Batam Pertanyakan Fungsi Pajak PJU, Lampu Penerangan Jalan Umum Mati

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) terlihat mati di sepanjang tepi jalan raya Love Seafood Batam Centre hingga di perumahan Seruni Indah Batam Centre pada Sabtu (18/1/2024), dini hari.

Lampu Penerangan Jalan Umum (JPU) yang merupakan fasilitas akses masyarakat di jalan raya, terlihat tidak berfungsi pada malam hari berpotensi menimbulkan lakalantas dan tindak kriminal di jalan raya yang membuat pengguna jalan raya tidak merasa nyaman saat berkendara.

Seorang warga yang bekerja sebagai tambal ban di lokasi itu menyebutkan bahwa lampu penerangan jalan umum itu sudah mati dalam kurun waktu seminggu.

"Kondisi jalan sangat gelap tanpa penerangan lampu jalan, sudah sekitar semingguan ini. Kemarin sempat ada kejadian tabrakan antara pengguna mobil dengan motor," ujarnya


Ketua PMII Kota Batam, Dedy Wahyudi Hasibuan menyesalkan sikap Pemko Batam dan PLN Batam yang dinilai apatis terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. 

Iapun menambahkan bahwa banyak lampu penerangan jalan umum di Kota Batam yang sudah tidak berfungsi termasuk di pom bensin Taman Kota menuju RS Awal Bros, dan sepanjang jalan pom bensin Regata menuju perumahan Seruni Indah Batam Centre.

"Kan ini berbahaya buat pengguna jalan yang bisa berdampak terhadap lakalantas dan kriminal. Banyak lampu PJU yang sudah tidak berfungsi di Kota Batam. Apakah masalahnya dari pasokan listrik PLN atau instrumen tiang PJU yang bermasalah, apakah ada unsur pembiaran yang disengaja," ucap Dedy.

Iapun jengah mengkritisi sikap Pemko Batam dan PLN Batam yang dinilai apatis terhadap keselamatan pengguna jalan Kota Batam dan hanya mencari keuntungan bisnis dari warga Batam.

"Pemko dan PLN Batam terlihat apatis atas kejadian ini. Warga Batam setiap bulannya dipungut pajak PJU 7% oleh PLN Batam setiap bulan saat membayar tagihan listrik yang disetor PLN ke Pemko. Jelas keduanya berkaitan soal PJU, PLN pemasok listrik dan Pemko penanggungjawab," jelasnya.


Dia pun mempertanyakan uang hasil pungutan pajak PJU yang tidak berdampak baik terhadap kondisi lampu penerangan jalan umum di Kota Batam.

Padahal menurut data yang ia peroleh, 302.373 jumlah pelanggan kategori rumah tangga di Kota Batam dengan pendapatan perkelompok pelanggan kategori rumah tangga mencapai 1.333.249,05. 

Jika dihitung jumlah kategori rumah tangga dengan pajak PJU 7% setiap bulannya, PLN Batam bisa memungut PPJU sekitar 28.2 miliar perbulan dan 200 miliar lebih setiap tahunnya dari warga Batam yang membayar tagihan listrik.

"Hasil PPJU sebanyak itu kemana larinya? Tansparasi dan akuntabilitas dari Pemko dan PLN Batam patut dipertanyakan," imbuhnya.

Dedy pun berharap agar dalam waktu dekat, pajak PJU bisa diturunkan keangka 4% agar dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Batam.

"Kita desak agar PPJU rumah tangga dapat diturunkan dikisaran 4%, itu memungkinkan karena kondisi ekonomi masyarakat melemah. Pemko bisa bertransformasi perbanyak PJU-Tenaga Surya," tutup Dedy.(Tim-Red)

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts