KABARMASA.COM, JAKARTA- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 kembali digelar di sidang Mahkamah Konstitusi dengan hakim panel 2 Saldi Isra menjelaskan akan isu sentralnya adalah pengurangan empat suara Pemohon yang adalah Partai Golkar terhadap DPRD Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4 dan Penambahan suara partai Gelora sebanyak 64 suara, (28/05/2024).
Sebelum sidang dimulai majelis hakim bertanya kehadiran saksi pemohon “Kenapa saksi (pak Adin) tidak datang?”
Michael Lailossa selaku kuasa hukum dari pemohon menjelaskan bahwa “Saksi kami sebenarnya ada majelis tapi ketika dalam perjalanan dari ambon ke Jakarta tiba-tiba hilang majelis dan kami juga sudah berupaya mencari bahkan sekarang kami sudah membuat laporan orang hilang majelis”. Ujarnya
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi pemohon yang berjumlah tiga orang yaitu pak Azis, Haipan dan Fatimah.
Kuasa hukum lanjut meminta klarifikasi Bawaslu “ Kami meminta klarafikasi bawaslu terkait kejadian ini di TPS 12 yang mulia”
No comments:
Post a Comment