Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Raden Rangga Bahtiar Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji mengecam acara BKMT berbau politis yang di akomodir Kabag Kesra Kota Tanjungpinang dengan berbalut agenda “Wirid Asmaul Husna” yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024 di Surau Ar Rahman Kecamatan Tanjungpinang barat, Kota Tanjungpinang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 Point A.PNS dilarang menyalah gunakan wewenang, Point B menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
ASN itu dilarang berpolitik untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebagai pelayan masyarakat, karena akan mengarah pada kecenderungan politik yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil, dan dalam rangka menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya
Tapi disini kita lihat Kabag Kesra Kota Tanjungpinang seperti melalukan pengkondisian di agenda keagamaan, dilihat seperti tidak etis “ Ucapnya
Kami mendesak PJ Walikota Tanjungpinang untuk mengevaluasi jika ada ASN yang berpolitik Praktis “ Tutupnya (Tim-Red)
No comments:
Post a Comment