KABARMASA.COM, JAKARTA - Beredar kabar yang menyebutkan bahwa e-toll menjadi kedaluwarsa (expired) jika pemudik terlalu lama berhenti di rest area saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Hal tersebut turut ditambahkan dengan ungkapan anggota Badan
Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, yang mengimbau agar
para pemudik untuk jangan terlalu lama beristirahat di tempat istirahat dan
pelayanan (TIP) jalan tol.
"Paling tidak 30 menit beristirahat di rest area demi
menghindari terjadinya penumpukan kendaraan," kata Tulus dikutip dari
situs BPTJ.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication and
Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana buka buka suara.
Lisye Octaviana menjelaskan, jika pengguna jalan tol menemui
kendala Uang Elektronik (e-toll) kadaluwarsa/expired, transaksi akan dibantu
oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).
"Proses ini tidak akan membuat saldo e-toll terpotong
melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan
denda/sanksi," kata dia.
"E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk
transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya," lanjutnya.
Dia menjelaskan, uang elektronik di kartu e-toll memang bisa
menjadi expired karena memiliki durasi perjalanan maksimum yaitu 2 kali dari
waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.
"Apabila terdapat pengguna jalan dengan durasi
perjalanan di atas maksimum, maka saat e-toll di-tap pada gardu keluar,
Automatic Lane Barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi
expired," bebernya.
Lisye menambahkan, selama periode Hari Raya Idul Fitri 1445
H ini, untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, Jasa Marga meniadakan
pengaturan masa kadaluwarsa e-toll sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh
pengguna jalan.
No comments:
Post a Comment