PB HMI-MPO Apresiasi Kerja Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemuda dan Olahraga Pengurus Besar HMI-MPO, Redza Sutiara Akbar, S.Pd memberikan apresiasi atas ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan kasus dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.

"Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin patut kita apresiasi dalam pengusutan beragam kasus mega korupsi, terbaru baru kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang nilai kerugian keuangan negaranya sangat fantastis ratusan triliun rupiah,” ujar Ketua Komisi Pemuda dan Olahraga PB HMI kepada wartawan, Kamis 1 April 2024.

Mahasiswa Magister Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menampung kegelisahan masyarakat atas masih maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

Dia memberikan apresiasi keberhasilan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus  Kejaksaan RI menyidik kasus IUP PT. Timah ini, sampai sekarang telah menetapkan 16 (enam belas) orang tersangka termasuk,  Helena Lim dan terbaru Harvey Moeis.

“Pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyidikan kasus ini oleh JAM Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju terukur dan profesional,” nilai Redza.


PB HMI menilai hal itu membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam pengungkapan kasus ini, semua yang terlibat adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai 
pada level tertinggi.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 
triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksaan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian keuangan negara ratusan trilunan rupiah," ujarnya.

Redza Sutiara Akbar berharap agar proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan ini tentu saja tidak hanya menindak para tersangka, namun juga mampu mengembalikan kerugian negara atas praktik penambangan liar yang terjadi selama ini di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts