Muksin Mahu Kecam Pengeroyokan Korda BEMNUS NTT oleh Oknum Polisi

KABARMASA.COM, KUPANG — Menanggapi insiden pengeroyokan Koordinator Daerah (Korda) BEM Nusantara (BEMNUS) Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh sekelompok oknum kepolisian, Koordinator Pusat (Korpus) mengecam dan minta segera diadili.

Kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di NTT terhadap KORDA BEMNUS NTT, Saudara Hemax Herewila saat menggelar aksi di depan pengadilan negeri (PN) Kupang, kamis, (04/04).

Aparat kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur mestinya mengedepankan dialog dengan cara-cara persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa, bukan malah kompak untuk melakukan pengeroyokan terhadap masa aksi sehingga dapat mencederai nilai-nilai kepolisian dalam berdemokrasi.

Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Mengamanatkan,”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” dengan begitu kebebasan menyampaikan pendapat sudah merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi negara kesatua republik Indonesia

Sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat, tindakan kekerasan semacam itu tidaklah etis namun juga merusak nama baik institusi kepolisian Republik indonesia.

Penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian ialah untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Tetapi yang terjadi sebaliknya, anggota Polri justru menggunakan kekuatan yang dimiliki untuk melukai massa aksi hal ini dialami oleh Korda BEMNUS NTT.

Tindakan penganiayaan hingga luka-luka yang di akibatkan oleh oknum-oknum kepolisian merupakan pelanggaran atas konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Selanjutnya pembubaran massa aksi tidak sesuai dengan prinsip dan tahap-tahap penggunaan kekuatan.
Perkap Nomor 1 Tahun 2009, dalam menggunakan kekuatan anggota Polri haruslah mengedepankan prinsip proposionalitas yang berarti penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman dan tingkat kekuatan yang ada.

Maka saya mendesak dan meminta Polda NTT untuk segera memeriksa dan memberi sanksi yang tegas terhadap aparat-aparat kepolisian yang melakukan tindakan di luar prosedural pada saat pengamanan massa aksi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

 

Share:

No comments:

Post a Comment






Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts