KABARMASA.COM,
KUPANG — Menanggapi insiden pengeroyokan Koordinator Daerah (Korda) BEM
Nusantara (BEMNUS) Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh sekelompok oknum kepolisian,
Koordinator Pusat (Korpus) mengecam dan minta segera diadili.
Kami
mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di NTT
terhadap KORDA BEMNUS NTT, Saudara Hemax Herewila saat menggelar aksi di depan
pengadilan negeri (PN) Kupang, kamis, (04/04).
Aparat
kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur mestinya mengedepankan dialog dengan
cara-cara persuasif dalam menghadapi pengunjuk rasa, bukan malah kompak untuk
melakukan pengeroyokan terhadap masa aksi sehingga dapat mencederai nilai-nilai
kepolisian dalam berdemokrasi.
Sebagaimana
juga diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Mengamanatkan,”Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” dengan
begitu kebebasan menyampaikan pendapat sudah merupakan hak yang dilindungi oleh
konstitusi negara kesatua republik Indonesia
Sebagai
penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat,
tindakan kekerasan semacam itu tidaklah etis namun juga merusak nama baik
institusi kepolisian Republik indonesia.
Penggunaan
kekuatan dalam tindak kepolisian ialah untuk mencegah, menghambat dan
menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Tetapi
yang terjadi sebaliknya, anggota Polri justru menggunakan kekuatan yang
dimiliki untuk melukai massa aksi hal ini dialami oleh Korda BEMNUS NTT.
Tindakan
penganiayaan hingga luka-luka yang di akibatkan oleh oknum-oknum kepolisian
merupakan pelanggaran atas konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan yang
kejam dan tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah
diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1998.
Selanjutnya
pembubaran massa aksi tidak sesuai dengan prinsip dan tahap-tahap penggunaan
kekuatan.
Perkap Nomor 1 Tahun 2009, dalam menggunakan kekuatan anggota Polri haruslah
mengedepankan prinsip proposionalitas yang berarti penggunaan kekuatan harus
dilaksanakan secara seimbang antara ancaman dan tingkat kekuatan yang ada.
Maka saya
mendesak dan meminta Polda NTT untuk segera memeriksa dan memberi sanksi yang
tegas terhadap aparat-aparat kepolisian yang melakukan tindakan di luar
prosedural pada saat pengamanan massa aksi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
No comments:
Post a Comment