KABARMASA.COM, JAKARTA - Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah
nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
kepada wajib pajak. EFIN digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak setiap
transaksi dan pelaporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.
EFIN
dibedakan menjadi dua jenis: EFIN pajak pribadi dan EFIN pajak badan. Untuk
memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengikuti beberapa langkah formal yang
ditetapkan oleh DJP, seperti menyediakan dokumen-dokumen penting dan mengisi
formulir permohonan EFIN.
EFIN
berperan dalam mempermudah proses administrasi perpajakan, memungkinkan wajib
pajak untuk mengisi dan mengirimkan berkas pajak elektronik, mengurangi
penggunaan kertas dan biaya pengiriman fisik, dan memerlukan waktu dan tenaga
wajib pajak dalam proses pelaporan pajak tahunan atau periode tertentu.
Cara
mendapatkan EFIN bagaimana?
EFIN
adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). Simak langkah-langkah mendapatkan EFIN.
§ Buka situs
efin.pajak.go.id untuk mendaftar
§ Persiapkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik
“Lanjutkan”
§ Beri akses
penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik “Lanjutkan”
§ Aktivasi EFIN dapat
dilakukan jika data kependudukan sudah sesuai dan verifikasi data
pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
§ Klik “Mulai
Sekarang”
§ Isi Nomor NPWP, lalu
klik “Lanjutkan”
§ Jika data yang
dimasukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama wajib pajak. Jika nama
tersebut sudah benar, lalu klik “Lanjutkan”
§ Setelah itu, potret
wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan
cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
§ Saat data sudah
sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim
ke alamat email yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Cara Cek Nomor EFIN Dengan Mudah
M-Pajak
§ Buka aplikasi
M-Pajak.
§ Tekan tombol EFIN di
tampilan Home (bisa tanpa login).
§ Masukkan data yang
diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan
pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
§ Ikuti instruksi
pengambilan foto diri.
§ Konfirmasi data
wajib pajak.
§ Jika foto diri wajib
pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak
yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak
dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
§ Jika validasi foto
diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel
wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
§ Masukkan kode
verifikasi.
§ Jika kode verifikasi
sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah
terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat
mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
Telepon
Nomor
EFIN dapat dilihat di mana berikutnya adalah dengan menghubungi petugas pajak
lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP).
Satu
panggilan telepon hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN. Selain
itu, wajib pajak sendiri yang melakukan panggilan telepon. Hal tersebut karena
petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record
Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk
memastikan penelepon merupakan pihak yang melakukan permohonan lupa EFIN.
Email
§ Buatlah emal baru
§ Gunakan subjek: LUPA
EFIN
§ Lampirkan nomor
NPWP, nama wajib pajak, alamat email yang aktif, dan nomor telrpon yang
terdaftar.
§ Setelah itu, wajib
pajak menulis afirmasi di isi/badan email dengan kalimat sebagai berikut: “Saya
menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses
informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang
memiliki hak.”
§ Periksa kembali,
jika sudah benar kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id
Live chat
§ Kunjungi laman situs
pajak.go.id.
§ Setelah masuk ke
laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo “Tanya
Fisko”.
§ Selanjutnya, klik
logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang
ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
§ Kemudian klik
“Selanjutnya”, lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK,
Nama, Email, Telepon).
§ Lalu pilih jenis
pertanyaan yang akan diajukan, dan klik “Mulai Percakapan”.
§ Petugas resmi pajak
akan melayani melalui fitur chat tersebut.
§ Sampaikan kepada
petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
§ Petugas pajak
selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan
kembali nomor EFIN.
§
Kunjungi
Kantor Pajak Terdekat
Selain
secara online, wajib pajak juga dapat meminta nomor EFIN langsung dengan
mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) terdekat.
Perlu
diperhatikan bahwa layanan telepon, live chat, dan email dibuka setiap hari
kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara layanan datang langsung ke KPP
atau KP2KP terdekat dibuka pada hari kerja pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat.
No comments:
Post a Comment