KABARMASA.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang sangat krusial pasalnya setiap putusan menimbulkan konsekuensi hukum yang bersifat final, salah satu organisasi kemahasiswaan yang bernama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Jakarta Timur (DPC PERMAHI JAKTIM) menaruh perhatian khusus akan hal tersebut,(19/04/2024).
"Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) MK memiliki kewenangan untuk Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Memutus pembubaran partai politik. Memutus perselisihan tentang hasil pemungutan suara dalam Pemilu".
Topik pemberitaan belakangan ini sangat hangat terkait dengan integritas MK untuk mengembalikan citra kepercayaan publik paskah putusan 90 yang berakibat Ketua MK Anwar Usman di copot dan di gantikan oleh Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
"Mahkamah Konstitusi semestinya sadar akan peranya sebagai lembaga peradilan yang lahir dari semangat rahim reformasi yang hendak di pelopori sebagai rumah terakhir pencari keadilan. Kami Permahi Jaktim menginginkan pengambilan putusan melalui sidang permusyarawatan 8 hakim Mahkamah terhadap perkara PHPU Pilpres tahun 2024 benar benar obejketif serta melihat fakta fakta persidangan dan meminta untuk mempertimngkan status kedudukan para ahli yang diduga tidak independen dalam menyampaikan kesaksian keahliannya".
"Oleh karenanya 8 hakim MK harus benar benar menjiwai kedudakan kehakimannya di bawah sumpah sekaligus sebagai orang yang di jelma manusia suci yang wajib memiliki nilai integritas dan membentengi intervensi dari pihak pihak yang di duga mencoba merajut hakim MK untuk memuluskan kepentingan politik dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Dugaan ini kerap menjadi obrolan hangat di sepanjang emperan kampus dan kalangan akademis intelktual dan aktivis".
"Sebagai organisasi pengguluti ilmu hukum, Permahi jaktim mendukung penuh upayah untuk memulihkan citrah Mahkamah Konstitusi untuk tetap di jalan Ihdinas Sirotol Mustaqim konstitusi. Kami menginginkan pengambilan putusan pada hari Senin (22/4/24) pekan depan. melalui 8 hakim MK, sesungguhnya MK tidak melihat persilihan hasil sengketa pemilu Presiden hanya mentok pada angka angka tapi sebaliknya melihat fakta fakta yang di sertai dengan bukti dalam persidangan sebagai filsafat dalam pengambilan putusan. sekali lagi kami menegaskan, mulai dari Memeriksa, mengadili sampai pada pengambilan putusan melalui 8 hakim MK sangat tidak elok jika menyelesaikan sengketa persilihan pemilu Presiden hanya sebatas angka angka, idealnya MK harus memperhatikan asas jurdil dan luber dalam pemilu selama proses pencoblosan berlangsung hingga perhitungan suara hasil pasangan calon Presiden tahun 2024, kendati, berjalannya demokrasi pemilu adalah bentuk dari manifestasi dari pasal 2 (1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang".
Menurut M. Amir rahayaan "Penjabaran ini tak lain tak bukan untuk menjamin kedaulatan rakyat serta transparan dan akuntabel dalam proses penyelanggaraan pemilu. Indonesi punya track record sejarah transisi orde lama ke orba sangat miris meskipun pra amandemen UUD 1945 pasal 2 (1) yang mengejawantahkan Kedaulatan adalah di Tangan Rakyat, dan Dilaksanakan Sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sejarah ini mencerminkan tidak ada keterlibatan langsung suara rakyat dalam pengambilan putusan yang nyata nyata kalau dilihat ada keterlibatan ABRI yang cukup mendominasi peranya dalam parlemen di masa rezim yang sangat otoriter", ujarnya
"Oleh karenanya paska amandemen, di revisi teks narasi pasal 2 (1) di rubah menjadi kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang. Kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat yang Mencerminkan access to justice hak hak rakyat yang berdaulat dalam memilih pilihannya atas kehendak dan kemauan".
Lanjutnya M Amir Rahayaan berpendat Mahkamah Konstitusi harus menjiwai peranya sebagai the guardian of constitution dengan tujuan tidak hanya memberi kesan kepastian hukum hal lain yang harus di perhatikan juga adalah untuk menciptakan rasa keadilan kepada masyarakat Indonesia.
"Pemilu yang di dasarkan dengan asas jurdil dan luber, sangat relevan dengan pilihan dan kemauan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengertian dari asas jurdil dan luber adalah falsafah dalam pemilu yang di jiwai sebagai prinsip prinsip dasar yang menjadi nilai, yakni; Jujur; Setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur. Adil; Setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan. Langsung; Pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.
Umum;Setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial. Bebas; Rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
Rahasia;Suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun" pungkasnya.
No comments:
Post a Comment