KABARMASA.COM, JAKARTA - Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda Webinar Ngobras Literasi Digital dengan tema "Waspadai Pinjaman Online".
Kegiatan Webinar dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembacaan doa dan menampilkan tari persembahan dilanjutkan dengan ucapan key not speech oleh Samuel A. Pangerapan, B. Sc., M.M selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sekaligus membuka acara webinar. Senin (29/04/2024).
Kegiatan Webinar tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 166 peserta.
Adapun pemateri yang mengisi Webinar adalah Hasan Al-Banna, S.E.I, ME, Harry Gunawan, S.H, M.Kn. dan bapak Dr. H. Sukamta. Dalam sesi diskusi pertama yang di sampaikan oleh Bapak Harry Gunawan, S.H, M.Kn menjelaskan mengenai pinjaman online dalam segi hukum.
Pelaksana Pinjaman Online diatur dalam peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi infomasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial.
Penyebab dari meluasnya penggunaan pinjol dimasyarakat yaitu karena kebutuhan yang mendesak, berdasarkan dari hasil OJK pinjol yang paling besar digunakan adalah guru, selain itu terkadang masyarakat tidak paham lembaga keuangan (literasi keuangan rendah, tidak punya akses ke lembaga keuangan / bantuan pembiayaan), gaya hidup konsumtif dan tidak sadar bahaya, kemudahan teknologi yang dapat mengakses pinjol dari mana saja serta longgarnya aturan pemanfaatan teknologi informasi." Ucapnya
Harry Gunawan juga menerangkan bahwa kasus pinjol sudah sangat banyak di masyarakat.
"Banyak sekali kasus pinjaman online yang terjadi di Indonesia mulai dari tidak mampu membayar pinjaman online, telat membayar denda, bahkan yang lebih parah ada yang sampai kehilangan nyawa gara-gara pinjol," lanjutnya
Dalam hal ini pinjaman online masuk kedalam hutang piutang dan sanksi dari pinjol adalah sangksi perdata."Ucapnya
Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu menjelaskan bahwa pinjaman online itu terdapat yang legal maupun ilegal dan pinjaman syariah maupun konvensional.
Dalam penyampaian materinya Bapak Hasan Al-Banna juga menjelaskan bahwa pinjaman online memiliki keuntungan dan kerugian, salah satu keuntungannya yaitu pinjol dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, berbeda halnya jika ingin meminjam ke bank yang penuh dengan persyaratan, justru ketika ketika meminjam pinjol itu dimudahkan dan dipercepat ".Ucapnya
Selain itu jika kita menggunakan pinjol memiliki jangka waktu yang pendek, dengan pinjol kita dapat meminjam dengan jumlah yang kecil, contohnya Lima ratus ribu atau satu juta." Ucapnya
Pinjol tidak selamanya merugikan, kita bisa memanfaatkannya untuk kemaslahatan bersama." Lanjutnya
Sedangkan kerugian dari pinjaman online yaitu relatif lebih mahal, praktik penagihan yang tidak beretika, serta kerugian investasi." Ujarnya
Dilanjutkan pemaparan ketiga oleh Dr. H Sukamta menjelaskan bahwa pinjaman online merupakan persoalan yang makin hari makin penting untuk dicermati, karena jumlah orang yang berhubungan dengan pinjol itu dari tahun ke tahun meningkat, tahun 2023 masih 2,7 juta orang tahun ini sudah 8,86 juta jadi meningkatnya hampir 3 kali lipat." Ucapnya
Pinjol sendiri ada yang resmi dan tidak resmi, pemerintah sudah menutup ratusan, ribuan pinjol karena mereka tidak resmi, dan diantara yang resmi itu juga perilakunya ada yang benar, ada yg tidak benar seperti rentenir darat atau lintah darat contohnya." Ujarnya
Ada kasus-kasus yang muncul ditangani polisi, ada orang yg memiliki hutang 2,5 juta tpi harus kembalikan dua kali lipat, bahkan ada yg bunuh diri gara-gara pinjol."lanjutnya
Ini sudah menjadi persoalan yang meresahkan, saya berharap kita semua lebih berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online."Tutupnya (Tim-Red)
No comments:
Post a Comment